Cara Unreg Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan

Telset.id – Pemerintah telah memberlakukan aturan yang mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Adapun satu data NIK dan nomor KK hanya dapat digunakan untuk meregistrasi tiga nomor kartu prabayar saja.

Lantas bagaimana jika pengguna ingin mendaftarkan nomor baru ketika batas penggunaan NIK dan nomor KK terpenuhi? Satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah mereka harus menghapus salah satu nomor prabayar terlebih dahulu menggunakan fitur Unreg yang sudah disediakan operator seluler di Indonesia.

Nah kali ini, Tim Telset.id akan membagikan cara Unreg kartu prabayar berbagai operator seluler di Indonesia. Ingin tahu seperti apa caranya? Yuk simak!

Telkomsel

  • Masuk ke aplikasi Phone, kemudian ketikkan kode USSD *444#.

  • Selanjutnya, tekan Dial dan pilih nomor 3.

  • Kemudian, masukkan 16 digit NIK dan tekan tombol Send.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor Telah Registrasi atau Belum

XL / Axis

  • Ada dua pilihan bagi pengguna kartu prabayar XL atau Axis. Pilihan pertama adalah dengan ketikkan kode USSD *123*4444#, kemudian pastikan nomor XL atau Axis yang mengakses adalah nomor yang ingin di-unreg.
  • Pilihan kedua adalah, pengguna dapat mengetikkan SMS dengan format UNREG#nomor telepon# dan kirim ke 4444.

Indosat Ooredoo

  • Pengguna hanya diharuskan untuk mengirimkan SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# dan kemudian kirim ke 4444.

Tri (3)

  • Berbeda dengan tiga operator lainnya, pengguna Tri hanya harus mengakses website registrasi Tri (3) terlebih dahulu.
  • Kemudian, pilih opsi Unreg.

  • Selanjutnya, masukkan nomor telepon dan juga NIK pada kolom yang sudah disediakan.
  • Setelah itu, minta kode rahasia yang nantinya akan dikirimkan operator lewat SMS.

  • Setelah menerima kodenya, masukkan kode rahasia tersebut dan jangan lupa centang I’m Not Robot.
  • Jika sudah, tekan tombol Kirim.

Registrasi kartu SIM prabayar sendiri saat ini sudah memasuki batas waktu akhir pada hari ini (30/04/2018). Pengguna yang belum juga melakukan registrasi ulang, maka tidak akan bisa lagi menggunakan layanan selulernya, kecuali untuk melakukan registrasi. (FHP)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI