Telset.id, Jakarta – Enam hari berselang setelah surat teguran pertama dikirim, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) akhirnya mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan itu kembali memberi peringatan terhadap Facebook Indonesia untuk segera memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Tak hanya itu, Kominfo ingin raksasa media sosial tersebut memastikan jaminan perlindungan data pribadi penggunanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
“Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Permenkominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Semuel dalam keterangan resminya di situs resmi Kominfo, Selasa (10/04/2018).
Baca Juga: Kominfo Tegur dan Minta Audit Facebook
Kominfo juga meminta Facebook untuk memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitranya. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah Indonesia dapat mengetahui bagaimana mitra Facebook mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna yang didapatkannya.
Dijelaskan Semuel, telah ditemukan juga modus serupa Cambridge Analytica yang dilakukan CubeYou dan AgregateIO. Seperti diketahui, ketiga firma analis itu berhasil mengumpulkan data pengguna dengan memanfaatkan aplikasi berbentuk kuis atau tes kepribadian.
Namun bukannya dikumpulkan untuk kepentingan riset pendidikan yang sifatnya non-profit, mereka malah menyalahgunakan data-data penting itu untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Seperti CubeYou yang ketahuan menjual data pengguna Facebook untuk kepentingan iklan.
Karena tak ingin kejadian yang sama terulang kembali, khususnya di Indonesia, Kominfo pun mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis-kuis tadi untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pribadi Facebook.
Baca Juga: “Semodus” dengan Cambridge Analytica, Facebook Cekal CubeYou
Sebelumnya Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 5 April 2018 yang sejumlah permintaan terkait skandal Cambridge Analytica. Sebut saja seperti perintah bagi Facebook untuk bisa menjamin perlindungan data pribadi penggunanya dan mau memberikan hasil rencana audit aplikasi pihak ketiga yang menjadi mitranya.
Selain itu, Facebook juga harus segera menutup aplikasi atau fitur kuis kepribadian yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Dengan dikirimkannya SP II tersebut, pihak Kominfo menginginkan jawaban yang jelas dari Facebook serta data-data yang diinginkan oleh pemerintah. Karena sebelumnya, Facebook sudah memberikan jawaban resmi ke Kominfo, namun dinilai masih kurang memadai. (WS/FHP)