Dukcapil: Data Registrasi SIM Card Tidak Diberikan ke Operator

Telset.id, Jakarta – Registrasi kartu prabayar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah data hasil registrasi SIM Card dari Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) akan diberikan kepada operator seluler?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Dukcapil tidak memberikan data hasil registrasi kartu prabayar kepada para operator. Ia memastikan, para operator hanya bisa diberi akses untuk melihat NIK dan KK saja.

“Provider seluler hanya mengakses, tidak menyimpan data, tidak kami beri data. Akses data itu hanya sebatas mencocokkan NIK dan KK sesuai atau tidak,” jelas Zudan di acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Selasa (07/11/2017).

Zudan juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang sangat berat bagi pihak ketiga, khususnya operator seluler yang menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil. Hal tersebut karena Dukcapil ingin menjaga keamanan data penduduk yang ada dalam database mereka.

“Terkait keamanan, dalam setiap kerjasama pasti dilandasi dengan itikad baik, itu adalah landasan etis dalam bekerja sama. Kemudian ada landasan yuridis untuk mengkanalisasi agar masing-masing pihak tidak keluar dari jalurnya,” katanya.

Dia menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar pihak ketiga tidak menyalahgunakan data kependudukan milik Dukcapil yang artinya melanggar kerjasama diantara kedua belah pihak.

“Jika melanggar, sanksi maksimal pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan sanksi administratifnya adalah perjanjian kerjasamanya diputus,” tegas Zudan.

Dengan diputusnya kerjasama, tentu akan merugikan pihak ketiga, termasuk para operator. Hal itu karena bisnis mereka (operator seluler) bisa saja berhenti dan izin bisnisnya juga akan dicabut oleh negara.

“Mungkin sanksi Rp 1 miliar gak berat. Tapi kalau kerjasama diputus, pasti bisnisnya berhenti karena orang tidak akan percaya lagi. Dan secara regulatoris pasti izinnya akan dicabut oleh negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak yang telah bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri untuk tidak menyalahgunakan data kependudukan, agar tidak terkena sanksi yang berat. (FHP/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI