Telset.id, Jakarta – Kemacetan yang diakibatkan semakin banyaknya jumlah kendaraan di Ibu Kota Negara menjadi polemik di setiap negara di dunia. Masalah ini semakin rumit dialami negara yang memiliki luas tanah yang sangat terbatas, seperti Singapura. Oleh sebab itu, peraturan kepemilikan mobil diberlakukan sangat ketat di negara ini.
Setiap orang yang ingin mendapatkan kendaraan, baik mobil berbahan bakar gas maupun listrik, sangatlah sulit di Singapura. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk mendapatkan izin membeli mobil baru. Peraturan itu sebenarnya cukup efektif, karena bisa menekan jumlah mobil di Negeri Singa tersebut.
[Baca juga: Selain Mobil Otonom, Baidu Juga Siapkan Bus Otonom]
Mengutip dari laman Bloomerg, pertumbuhan kendaraan di jalanan Singapura hanya sebesar 0,25 persen saja per tahun. Namun dengan pertumbuhan ini saja, jalanan di Singapura sudah terasa sangat padat.
Oleh karena itu, pemerintah Singapura akan mengeluarkan peraturan baru yang melarang penambahan mobil pribadi di negara mereka mulai Februari 2018 mendatang.
Akan tetapi, pelarangan kendaraan pribadi ini akan dialihkan ke sarana transportasi publik. Bukan transportasi publik biasa, karena Singapura kini sedang fokus mengembangkan transportasi publik berbasis otonom.
Dalam situs Kementerian Perhubungan Singapura, disebutkan berbagai visi pemerintah Singapura dalam membangun jaringan kendaraan publik berbasis otonom. Hal ini merupakan sebuah bagian pengelolaan Smart City yang sudah direncanakan sejak lama.
[Baca juga: Ini Negara Pertama yang akan Legalkan Mobil Otonom]
Tapi, peraturan ini akan kembali ditinjau ulang oleh pemerintah Singapura pada tahun 2020 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk mengkaji efektifitas dari peraturan tersebut. [NC/HBS]