Qualcomm dan Kemenperin Sepakat Perangi Ponsel Ilegal

Telset.id, Jakarta – Penetrasi pertumbuhan penjualan ponsel pintar di Indonesia, terutama ponsel 4G merupakan salah satu yang terbesar di Asia. Namun sayang, kesempatan ini dipakai oleh beberapa pihak untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan impor ponsel ilegal.

Melihat masalah tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha menekan angka peredaran ponsel ilegal tersebut. Namun, untuk melakukan hal ini mereka tidak sendiri. Kemenperin menggandeng Qualcomm, sebagai produsen chipset komunikasi untuk mengidentifikasi ponsel ilegal di Indonesia.

Langkah yang mereka ambil untuk menekan dan mengidentifikasi ponsel ilegal yang ada di Indonesia adalah dengan membentuk sebuah pusat database IMEI — nomor seri unik yang ada di perangkat ponsel — secara lengkap.

“Saya pikir dengan memiliki database yang lebih baik (dari yang ada selama ini), akan memberi kontrol yang lebih baik terhadap ponsel pintar yang ada di Indonesia,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto saat menandatangani nota kesepahaman dengan Qualcomm di Kantor Kemenperin, Kamis (10/8/2017).

Untuk jumlah total database IMEI yang dimiliki oleh kemenperin, Airlangga mengaku bahwa mereka memiliki sekitar 500 juta IMEI semenjak 2013. Di tambah lagi, hingga saat ini sudah ada penambahan data IMEI sekitar 40 juta lagi.

Di sisi lain, Direktur Senior Qualcomm Technology Licensing Mochammad Raheel Kamal menjelaskan bahwa pembangunan penyusunan data IMEI ini ditargetkan akan selesai dalam waktu 6 bulan. Akan tetapi, dia mengatakan kerja sama antara kedua pihak tersebut untuk memerangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia akan terus berlanjut.

“Kerja sama ini penting untuk melawan ponsel ilegal di Indonesia. Hal ini dikarenakan pasar ponsel Indonesia menjanjikan pertumbuhan yang tinggi,” ujar Raheel.

Saat ini, ponsel yang dijual di Indonesia terutama yang sudah menggunakan jaringan 4G, wajib mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen. Peraturan ini wajib diikuti oleh setiap vendor yang akan menjual perangkat 4G mereka di Indonesia tanpa terkecuali. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI