Tangkal Penyebar Hoax, Situs Online akan Pakai Barcode

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – ‘Wabah’ berita palsu alias “hoax” kini sedang melanda Indonesia. Tak hanya menyasar media sosial dan instant messaging, kini para pelaku penyebar hoax juga bergerilya di situs-situs berita online. Dewan Pers coba mengatasi masalah tersebut dengan berencana akan memberlakukan sistem barcode.

Kemajuan teknologi Internet telah memudahkan banyak orang untuk membuat situs online. Sayangnya, banyak diantara situs online itu masuk kategori “abal-abal” yang hanya menyebarkan berita-berita bohong atau hoax.

Hal itu dapat tergambar dari 11 situs online yang diblokir pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada pekan lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 43.000 situs yang mengklaim diri sebagai portal berita online.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita asli hanya berjumlah kurang dari 300 media. Itu berarti, ada puluhan ribu situs berita online yang statusnya belum jelas, apakah memang situs web dengan penanggung jawab resmi atau sekadar dimanfaatkan untuk menyebar berita palsu.

“Bukan berarti semua situs online yang belum terverifikasi pasti negatif, tapi ada yang diduga dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax,” kata Rudiantara di sela acara deklarasi Masyarakat Anti-Hoax di Jakarta, Minggu (8/1/2017).

[Baca juga: Aplikasi Turn Back Hoax Lawan Penyebar Berita Palsu]

Melihat kondisi tersebut, Dewan Pers berencana akan memberikan barcode untuk situs-situs media online yang sudah terverifikasi, sehingga nantinya akan memudahkan masyarakat dalam membedakannya dengan media “abal-abal” yang kerap menyebarkan hoax.

“Dengan ada barcode-nya, berarti media itu tepercaya, karena sudah terverifikasi di Dewan Pers. Ini juga bertujuan meminimalisasi masyarakat dirugikan oleh pemberitaan hoax,” jelas Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Lebih jauh Adi menerangkan, bahwa nantinya barcode akan ditempelkan di media cetak dan online. Warga bisa memindai barcode dengan ponsel untuk mengetahui informasi mengenai media yang bersangkutan, termasuk redaksi dan alamat. Adapun proses verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers ke pengelola media.

“Barcode verifikasi ini akan diluncurkan secara bertahap, mulai dari 9 Februari 2017 yang bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon,” terangnya.

Sementara itu, Rudiantara mengatakan sangat mengapresiasi upaya Dewan Pers menerapkan sistem barcode untuk verifikasi media resmi. Menurutnya, hal itu akan membantu mewujudkan media online yang lebih berkualitas di Indonesia.

“Karena pada dasarnya teknologi itu netral. Tergantung yang menggunakan saja. Soal barcode, implementasinya sedang dibicarakan dengan kami,” tandas Rudiantara.[HBS]

 

 

 

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI