Menkominfo Pastikan Apple Bangun Pusat Riset di Indonesia

Telset.id, Jakarta – Rencana Apple untuk menempatkan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia akan segera menjadi kenyataan. Kepastian itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Rudiantara memastikan Apple akan membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah mencapai tahap akhir di Kementerian Perindustrian, dan sudah bisa diputusankan pada akhir tahun ini.

“Saya tahu, saya kan ikut negosiasi. Yang terpenting adalah komitmen mereka untuk berinvestasi di sini. Ini akan memanfaatkan banyak resource dari Indonesia,” ujar Menkominfo Rudiantara.

Ia menjelaskan, rencana Apple mendirikan pusat riset dan pengembangannya di Indonesia sebagai syarat untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mulai diberlakukan oleh pemerintah.

“Ini (pusat riset Apple) nomor dua di dunia, di luar Amerika, setelah Brasil. Jadi kita harus bangga perusahaan sekelas Apple mau membuat pusat riset dan pengembangan di Indonesia,” tuturnya.

Namun saat ditanya soal berapa nilai investasi yang akan dikucurkan Apple, menteri yang kerap disapa Chief RA ini memilih bungkam. Menurutnya, yang terpenting adalah komitmen Apple untuk mau berinvestasi di Indonesia, dan itu patur diapresiasi.

Rudiantara mengungkapkan, Apple akan mulai mengeksekusi lokasi untuk pusat riset dan pengembangannya di Indonesia pada Desember 2016. Kemudian selanjutnya di awal 2017 akan mulai membangun gedung dan proses rekrutmen.

“Kalau soal lahannya, mereka (Apple) mengatakan ada beberapa opsi di Jakarta, dan kemungkinan Desember nanti akan dieksekusi. Tapi saya belum datangi,” jelas Rudiantara.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan bahwa Apple masih dalam proses mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana investasi USD 48 juta atau sekitar Rp 626 miliar untuk memenuhi TKDN software.

Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Sepertu diketahui, untuk memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G, Apple dikabarkan siap membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. TKDN merupakan persyaratan wajib untuk semua vendor yang mau memasarkan perangkatnya di Indonesia.[HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI