JAKARTA – Mulutmu adalah harimaumu. Mungkin itulah ungkapan yang paling tepat untuk dialamatkan pada Pongsak Sriboonpeng, seorang pria Thailand yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara akibat cuapaannya di Facebook. Apa yang dia lakukan?
Pria ini dinyatakan bersalah setelah memposting “pesan dan gambar yang memfitnah monarki” di Facebook.
Seperti diketahui, Thailand memberlakukan hukum lèse- majesté, yang diterjemahkan secara harfiah sebagai peraturan “menghina kekuasaan tertinggi,” membuat setiap penghinaan atas raja, ratu, pewaris, atau bupati dikenai hukuman hingga 15 tahun masing-masing.
Dalam kasus Pongsak, hukuman yang ditetapkan sendiri sebenarnya telah berkurang setengahnya – dari awalnya 60 tahun. Hal ini tak hanya dikarenakan kebaikan pemerintah, tetapi juga keputusan Pongsak untuk mengakui bahwa dirinya bersalah telah melakukan ‘kejahatan’ tersebut.
Kerasnya hukuman di Thailand ini, seperti dilansir dari Digitaltrends, Senin (10/8/2015), tampaknya memang telah meningkat secara signifikan sejak kudeta militer 2014 lalu, dan baik pemerintah maupun media mengambil langkah-langkah yang serius untuk mengatasinya.
Bahkan, ketika melaporkan pelanggaran inipun media sangat berhati-hati dalam memilih cara untuk menyampaikan informasi, mengingat mengulangi penghinaan bisa dilihat sebagai sesuatu yang ilegal.
Lebih mengerikan lagi, karena kini Thailand beroperasi di bawah darurat militer, Sriboonpeng dan lain-lain yang dinyatakan bersalah karena menyinggung monarki pun tidak memiliki peluang untuk mengajukan banding atas hukuman mereka.
Hmm… Bayangkan jika hukum serupa diberlakukan di tanah air? Penjara penuh. [IF]