Telset.id, Jakarta – Seorang pria bernama Christopher Wheeler harus menjalani hukuman 180 hari di penjara karena menolak untuk menyerahkan password iPhone miliknya ke polisi untuk keperluan penyidikan dalam kasus yang dihadapinya.
Selain masalah password iPhone, pria berumur 41 tahun itu dalam kasus sebelumnya telah didakwa oleh pengadilan Florida, Amerika Serikat karena telah melakukan pelanggaran terhadap anak perempuannya sendiri.
Dilansir dari The Hacker News, para penyidik meyakini jika di iPhone Wheeler terdapat barang bukti berupa foto dari luka anaknya dan dapat dijadikan ala bukti yang sah.
“Saya bersumpah, saya telah memberi (para detektif) password-nya,” kata Wheeler.
[Baca juga: 10 Langkah Mudah Menghadapi Kejahatan Siber]
Ia bersikeras bahwa password yang diberikannya kepada petugas yang berwenang adalah benar, namun ternyata password tersebut sama sekali tidak bisa membuka akses ke iPhone miliknya.
Memang melupakan password dari perangkat yang akan dijadikan alat bukti merupakan “langkah yang cerdas” untuk menghindari perintah pengadilan. Namun di Amerika, langkah tersebut bisa juga menjadi “senjata makan tuan” bagi terdakwa.
Seperti diketahui, UU di Amerika menganggap jika terdakwa tidak mau memberika password ponselnya, maka mereka (terdakwa/tersangka) bisa mendapat tambahan waktu hukuman karena diduga menghalangi tugas pihak berwajib dalam melakukan investigasi. (FHP/HBS)