Telset.id, Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu pepatah yang cocok untuk perusahaan TV internet ini. Pasalnya, meski sudah mengumumkan bangkrut pada 2016 lalu, TV Internet berbahasa Arab ini harus membayar denda sebesar USD 24 juta atau mencapai Rp 345 miliar.
Menurut Channel News Asia, pengadilan Swedia telah menjatuhkan vonis pada perusahaan TV internet Arab yang bangkrut untuk membayar 210 juta krona Swedia (USD 24 juta), karena menyiarkan berbagai konten, termasuk siaran sepakbola Liga Inggris tanpa izin.
Pengadilan distrik Stockholm memerintahkan perusahaan asal Swedia Advanced TV Network (ATN), yang mendistribusikan konten berbahasa Arab melalui internet, untuk membayar denda 194,8 juta krona atau sekitar Rp 321 miliar kepada beIN Sports asal Qatar, dan 14,6 juta krona atau setara Rp 24 miliar kepada grup TV DigitAlb asal Albania.
“(Vonis) itu, menurut pendapat pengadilan, menunjukkan tanpa keraguan bahwa ATN dalam waktu singkat … memiliki hak yang dipertanyakan untuk menyiarkan saluran beIN,” kata pengadilan dalam putusannya tertanggal 29 Juni, seperti dikutip Reuters.
Pengadilan Stockholm juga menjatuhkan vonis terhadap pemilik ATN Hamid al-Hamid (58 tahun) hingga 2,5 tahun penjara. Sedangkan putra terdakwa, Ahmed, dan seorang rekan bisnis lainnya diberikan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.
Baca juga: Liga Inggris akan Tayang di Facebook?
Ketiganya dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk penyalahgunaan informasi decoding dan pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, pengacara Hamid al-Hamid, Johan Nilsson, mengatakan bahwa dia bekerjasama dengan pengacara Ahmed al-Hamid dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu secara keseluruhan.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa ATN mengumumkan kebangkrutan pada September 2016. Terdakwa, dalam catatan dokumen itu, mengaku telah mendistribusikan konten dengan perjanjian yang diperlukan dari pemiliknya.
Salah satu jaksa dalam kasus tersebut, Anneli Tirud Wallin, mengatakan bahwa kerugian yang diakibatkan perusahaan TV internet itu dapat ditutup dari aset milik ATN atau pemiliknya.
Pengacara Jan Gruvstad, yang menangani kebangkrutan ATN, mengaku tidak dapat segera mengomentari berapa nilai ATN atau seberapa cepat prosedur kebangkrutan perusahaan itu akan selesai.
Nordic Content Protection (NCP), kelompok industri anti-pembajakan untuk penyiar Nordic yang awalnya mengajukan kasus melawan ATN pada 2016, menyambut baik putusan pengadilan itu. Mereka menyatakan vonis tersebut merupakan putusan penting.
Baca juga: Amazon Menangkan Hak Siar Liga Inggris Musim 2019/2020
“Hukuman penjara dan catatan denda yang dijatuhkan dalam kasus ini mengirim pesan yang jelas untuk pembajak penyiaran,” kata Kepala Eksekutif NCP Anders Braf
Badan sepak bola dunia (FIFA), badan sepakbola Eropa (UEFA) dan Formula Satu, secara terpisah sedang menyelidiki dugaan siaran konten ilegal milik beIN, perusahaan penyiaran olahraga global yang beroperasi di 33 negara. [WS/HBS]
Sumber: Channelnewsasia