Pria Ini Ditahan Gara-gara Terbangkan Drone di Parlemen Myanmar

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Seorang pria asal Prancis, Arthur Desclaux (27), ditahan di Myanmar gara-gara ketahuan mencoba menerbangkan pesawat tanpa awak alias drone di dekat gedung parlemen negara setempat.

Diberitakan Straitstimes, seperti dikutip Telset.id pada Senin (11/2/2019), foto-foto yang menampilkan Desclaux bersama paspor dan drone yang ditahan dirilis oleh media lokal. Ia ditahan pada Kamis, 7 Februari 2019.

“Ia berupaya menerbangkan pesawat tanpa awak di dekat parlemen,” kata pihak kedutaan Prancis. Pihak kedutaan menambahkan, saat ini Desclaux masih ditahan di Naypyidaw dan belum tahu kapan akan menghirup udara bebas.

{Baca juga: Dua Bandara di Inggris Terapkan Teknologi Anti-Drone}

“Pihak keluarga Desclaux telah diberitahu tentang penangkapan itu. Staf kedutaan sedang berusaha menjamin kebebasannya,” tambah pernyataan kedutaan Prancis.

Kabar penangkapan Desclaux juga telah dikonfirmasi oleh petugas kepolisian setempat. “Ia telah didakwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang  Ekspor dan Impor,” kata petugas kepolisian Myanmar, Min Tin, kepada AFP.

Desclaux terancam hukuman penjara hingga tiga tahun jika dinyatakan bersalah. Namun, sampai sekarang, belum diketahui alasan Desclaux menerbangkan drone di dekat gedung parlemen Myanmar di Naypyidaw.

{Baca juga: Gara-gara Drone, Bandara di Inggris Tunda Seluruh Penerbangan}

Insiden serupa pernah terjadi pada Oktober 2017 lalu dengan tiga orang jurnalis bersama seorang pengemudi ditahan karena menerbangkan drone. Dua di antarantya adalah Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia.

Mereka beralasan sedang membuat film dokumenter untuk stasiun negara Turki, TRT. Keduanya dibantu seorang reporter Myanmar bernama Aung Naing Soe dan seorang pengemudi Hla Tin. Mereka dihukum dua bulan penjara. [SN/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI