Michael Yukinobu de Fretes, Sosok Pria di Video Syur Gisel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak tenar sepanjang hari ini. Bahkan sosok “pemeran pria” dalam video mesum Gisel ini menjadi trending topic di seantero jagat maya. Siapa sebenarnya sosok pria yang kini populer dengan inisial MYD itu?

Hari ini kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel semakin jelas, setelah mantan istri Gading Marten itu mengakui sebagai pemeran wanita di video porno itu.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video porno yang sempat viral di media sosial. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media pada Selasa (29/12/2020).

{Baca juga: Gisel Akui Pemeran Video Porno, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka}

Polisi juga menetapkan tersangka kepada pria berinisial MYD, pemeran pria di video porno tersebut. Pentepan status tersangka ini diberikan setelah MYD juga mengakui dirinya yang ada di video berdurasi 19 detik itu.

Nama MYD alias Michael Yukinobu de Fretes sontak menjadi tenar setelah namanya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus video porno Gisel. Banyak netizen yang bertanya-tanya siapa sebenarnya pria tersebut.

Tim Telset sendiri mencoba menelusuri sosok Michael Yukinobu. Dari hasil penelusuran di media sosialnya, Michael Yukinobu diketahui berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Pria penggemar basket ini tercatat kini tinggal di tinggal di Kakogawa, Hyogo Jepang.

Pria yang lahir pada 1 Agustus 1986 berdarah Maluku itu pernah tinggal di Medan. Dia menyelesaikan Sekolah Menengah Atas di SMA Santo Thomas 1 Medan. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Tarumanagara Jakarta.

Ditelusuri dari media sosial Facebook, MYD banyak memajang foto-foto yang memperlihatkan hobinya pada olahraga basket. Ada beberapa foto dan video saat Michael Yukinobu beraksi di lapangan basket.

Michael Yukinobu de Fretes (Foto: Facebook Michael Yukinobu)

Bahkan di salah satu videonya, MYD pernah mewawancarai pebasket Indonesia, BenTho Simanjuntak. Dalam video yang diunggah di akun Facebook-nya itu, mereka membicarakan tentang hasil-hasil pertandingan NBA.

“Bersama legenda basket Sumatera Utara, BenTho Simanjuntak. Ini tuh bisa dibilang kesempatan sekali seumur hidup bisa mewawancarai salah satu seorang Dewa Basket di Dunia,” tulis Michael Yukinobu di postingan video yang diunggah pada 24 September 2020.

{Baca juga: Mirip Gisel, Video Hubungan Intim Bikin Warganet Penasaran}

Selain gemar bermain basket, pria bertubuh kekar ini juga memiliki hobi travelling. Hal itu terlihat dari foto-fotonya saat dia mengunjungi lokasi wisata di beberapa negara yang dikungjunginya.

Michael Yukinobu de Fretes (Foto: Facebook Michael Yukinobu)

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video porno yang sempat viral di media sosial. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media pada Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pada sejak Senin sore (28/12/2020). Hasilnya status Gisel naik dari yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka kasus video porno.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan tersangka kepada pria berinisial MYD yakni pria yang berada di video porno tersebut.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari Gisella Anastasia (GA) dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kombes Yusri Yunus.

Michael Yukinobu de Fretes (Foto: Facebook Michael Yukinobu)

Lebih lanjut, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kedua juga telah mengaku sebagai pemeran di video porno yang sempat viral di media sosial tersebut.

{Baca juga: Polisi Ciduk Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel}

“Kan sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di medsos jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki nya MYD,” tuturnya.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kepolisian saat ini sedang menyiapkan upaya hukum selanjutnya kepada keduanya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI