Telset.id, Jakarta – Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Kasus ini pun membuat Menteri Sosial tersebut dihujat oleh masyarakat via media sosial.
Penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19 ditayangkan di akun resmi YouTube KPK pada Minggu dini hari (6/12/2020).
Semuanya bermula ketika ada informasi dugaan penerimaan uang yang terendus KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pembuat komitmen di Kemensos.
Selain Matheus, Ardian dan Harry juga memberikan sejumlah uang kepada Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretarisnya di Kemensos.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, uang disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di wilayah Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
{Baca juga: Edhy Prabowo Dibully karena Anggap Kasus Korupsinya “Kecelakaan”}
Rencananya uang akan diberikan di salah satu tempat di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB.
“Penyerahan akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar 02.00 WIB di suatu tempat di Jakarta,” tutur Firli.
Namun, akhirnya dana bansos Covid-19 ini diketahui KPK dan langsung dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Matheus, Shelyv, dan pihak-pihak lainnya beserta barang bukti uang Rp 14,5 miliar.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak penerima dan pemberi.
Untuk pihak penerima, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai tersangka dana bansos Covid-19. Sedangkan untuk tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
“KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Lalu sebagai pemberi KPK menetapkan AIM dan HS menjadi tersangka,” jelas Firli.
Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
{Baca juga: Jatah Cuti Bersama Desember 2020 Bakal Dikurangi, Warganet Heboh}
Lalu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mensos Juliari Dihujat Warganet
Penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 ramai diperbincangkan warganet. Mereka kesal karena bantuan yang harusnya diberikan kepada masyarakat terdampak virus corona justru dikorupsi oleh seorang pejabat sekelas menteri.
Berdasarkan pantauan tim Telset dari Trends24 pada Minggu (06/12/2020), kekesalan warganet membuat topik dengan kata kunci seperti “Mensos”, “Bansos”, dan “Menteri Sosial” berada di 10 peringkat teratas trending topic Twitter.
Beragam ungkapan kekesalan dan hujatan dilontarkan warganet di Twitter. Misalnya saja akun @piokharisma yang marah dengan kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan Juliari dan 4 tersangka lain.
“Yang bikin marah soal korupsi mensos ini adalah puluhan juta orang ekonominya terpuruk karena dampak pandemi, harapannya adalah mendapat bantuan dr pemerintah negara. Emang rakyat sih dapat bantuan, tapi dikurangi buat dimakan sendiri,” cuitnya.
Yang bikin marah soal korupsi mensos ini adalah puluhan juta orang ekonominya terpuruk karena dampak pandemi, harapannya adalah mendapat bantuan dr pemerintah negara yg mereka percayakan mengelola uang pajak.
Emang rakyat sih dapat bantuan, tapi dikurangi buat dimakan sendiri.
— PIO (@piokharisma) December 6, 2020
Kemudian, akun @kozeeen yang kesal sekaligus heran dengan kasus korupsi bansos Covid-19. Pasalnya bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi justru dikorupsi oleh Menteri Juliari dan koleganya.
{Baca juga: Baru Dirilis, Fitur Fleets Malah Dibully Warganet Twitter}
“Kok bisa-bisanya sih dana buat bantuan masyarakat yang terdampak covid masih aja dia embat juga,” tutur @kozeeen.
Kok gua gedeg banget ya denger mensos korupsi bansos, ko bisa-bisanya sih dana buat bantuan masyarakat yang terdampak covid masih aja dia embat juga
— Muhamad zaeni dahlan (@kozeeen) December 6, 2020
Terakhir, akun @ririzassegaf yang menilai Mensos Juliari tidak memiliki hati nurani karena melakukan korupsi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Parah sih mensos ini ya. Korupsi dana bansos covid. Dmna gitu hati nurani ny. Ckckck,” cuitnya.
Kmren menteri kelautan dan perikanan yg tertangkap. Skrg mensos. Abiiss ini menteri mana lagi nih.
Tp parah sih mensos ini ya. Korupsi dana bansos covid. Dmna gitu hati nurani ny. Ckckck 🤧— Rizekia Zulaikha Assegaf (@ririzassegaf) December 6, 2020
(NM/MF)