Johnny Depp Gugat Amber Heard Gara-gara Elon Musk?

Telset.id, Jakarta – Perseteruan antara Johnny Depp dan Amber Heard belum berakhir. Meski telah bercerai pada Januari 2017 lalu, Depp dan Heard masih berpolemik. Bahkan, Depp kembali menggugat sang mantan istri dengan membawa-bawa nama Elon Musk. Kenapa?

Menurut laporan Variety, gugatan Depp bermula dari tulisan Heard di The Washington Post. Dalam tulisan tersebut, Heard mengungkapkan secara rinci dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Depp pun menggugat dan mengungkap soal perselingkuhan Heard dengan Elon Musk sebulan setelah pernikahan. Depp mengklaim bahwa Heard dan bos SpaceX itu berpacaran bukan setelah resmi bercerai darinya.

“Tanpa sepengetahuan Depp, satu bulan setelah melangsungkan pernikahan, Heard menjalin hubungan baru dengan pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk,” terang pihak Depp, seperti dikutip Telset.id, Minggu (3/3/2019).

{Baca juga: Elon Musk Bantah Tudingan Pecandu Ganja}

Saat skandal terjadi, Depp sedang berada di luar negeri untuk syuting pada Maret 2015. Seorang saksi mengatakan, Musk datang larut malam ke apartemen Depp. Heard pun menyambutnya penuh hangat.

Secara khusus, Heard kemudian meminta kepada seorang staf apartemen milik Depp untuk memberi akses kepada Elon Musk ke garasi parkir dan lift. Staf lalu melihat Musk meninggalkan apartemen pada pagi harinya.

Musk dan Heard kali pertama tertangkap paparazzi sebagai pasangan pada April 2017 atau dua bulan setelah bercerai. Depp dan Heard menikah pada Februari 2015. Setahun kemudian, Heard menggugat cerai.

{Baca juga: Takut Manusia Punah, Elon Musk Ingin Ciptakan Manusia Super}

Gara-gara tulisan Heard di The Washington Post, Depp memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, kali ini Depp menggugat Amber Heard senilai USD 50 juta atau sekitar Rp 705 miliar. [SN/HBS]

Sumber: Variety

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI