Telset.id, Jakarta – Perkembangan teknologi kadang membawa dampak negatif dan positif, tergantung orang yang memanfaatkannya. Misalnya saja drone, jika digunakan dengan baik, bisa membantu pengguna mengambil gambar video di daerah yang sulit terjangkau. Tapi jika digunakan orang jahat, drone bisa untuk menyelundupkan barang.
Seperti dilansir dari The Verge, ada sebuah laporan yang menemukan jika selama lima tahun terakhir, drone dimanfaatkan untuk mengantarkan barang selundupan ke penjara federal di Amerika Serikat (AS). Tak cuma sekali atau dua kali, tapi lebih dari 12 kali!
Menurut Departemen Kehakiman AS, barang-barang yang diselundupkan antara lain ponsel, narkoba, hingga konten-konten porno. Ironisnya, ternyata ada juga perusahaan yang khusus menerima “orderan” pengiriman barang selundupan menggunakan drone ini.
[Baca juga: Facebook akan Sebar Internet via Drone di Wilayah Bencana]
Tak tanggung-tanggung, harga per sekali pengiriman ke penjara dipatok sebesar USD 6.000 atau sekitar Rp 79 jutaan. Kejadian seperti ini sebenarnya tak cuma terjadi di wilayah Amerika saja, tapi juga di negara lainnya.
Seperti misalnya saja pada tahun 2014 silam di Australia, dimana polisi setempat mengatakan ada drone yang berusaha untuk menyelundupkan narkoba. (FHP/HBS)