Telset.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN 11 persen. Langkah ini berdampak langsung pada pengguna layanan seperti aplikasi olahraga Strava, platform AI Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato yang kini harus membayar pajak lebih mahal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengumumkan bahwa hingga akhir Mei 2026, pihaknya telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, DJP memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Ketujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).
Menurut Inge, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip dari Kamis (2/7).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Sebelumnya, berbagai platform global seperti layanan streaming dan marketplace telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dengan penambahan ini, pengguna layanan berbayar seperti Strava Premium atau layanan AI Kling AI akan dikenakan PPN 11 persen pada setiap transaksi langganan mereka.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp 52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.
Baca Juga:
Untuk PMSE, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga Mei 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,06 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar pada tahun 2023, Rp 620,38 miliar pada tahun 2024, Rp 796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp 174,46 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp 1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp 574,38 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, Rp 1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
Kebijakan penunjukan tujuh platform digital baru ini menegaskan komitmen DJP untuk terus memperluas basis pemungutan pajak di sektor digital. Bagi pengguna di Indonesia, langganan layanan seperti Strava, Kling AI, atau Envato kini akan dikenakan tambahan biaya PPN 11 persen. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital global dengan pelaku usaha konvensional dalam hal kewajiban perpajakan.
Perluasan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam mengoptimalkan penerimaan dari ekonomi digital yang terus tumbuh. Dengan total penerimaan mencapai Rp 52,85 triliun, sektor ini telah menjadi salah satu kontributor signifikan bagi penerimaan negara. Ke depannya, DJP diperkirakan akan terus menambah daftar platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN seiring dengan perkembangan model bisnis digital baru.
Bagi pengguna layanan digital, penting untuk memahami bahwa biaya langganan yang dibayarkan kini sudah termasuk PPN 11 persen. Platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPMSE wajib memungut pajak tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Oleh karena itu, pengguna perlu memperhatikan perubahan harga langganan yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini.
DJP juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha digital yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk segera mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan semakin banyaknya platform yang patuh, penerimaan negara dari sektor digital diharapkan terus meningkat.
Sebagai informasi, kebijakan perpajakan untuk sektor digital terus mengalami penyesuaian. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dengan daya saing industri digital nasional. Langkah DJP menunjuk tujuh platform baru ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan kontribusi yang adil dari seluruh pelaku ekonomi digital.
Dengan total 271 pelaku PMSE yang telah ditunjuk, Indonesia menjadi salah satu negara dengan cakupan pemungutan PPN digital yang cukup luas di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ekonomi digital yang nilainya diperkirakan terus bertumbuh. Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat harus diimbangi dengan regulasi perpajakan yang efektif dan adil bagi semua pihak.
Bagi masyarakat, kebijakan ini mungkin terasa membebani, terutama bagi pengguna setia layanan digital berbayar. Namun, di sisi lain, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan di sektor digital. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela dapat meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama.
Penambahan tujuh platform digital sebagai pemungut PPN 11 persen merupakan langkah strategis DJP dalam memperluas basis pajak digital. Langganan aplikasi seperti Strava, Kling AI, dan Envato kini akan dikenakan PPN, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan keadilan fiskal di era ekonomi digital. Total penerimaan sektor digital yang mencapai Rp 52,85 triliun menunjukkan potensi besar yang terus dioptimalkan.
Bagi Anda yang rutin menggunakan layanan digital berbayar, bersiaplah dengan adanya tambahan biaya PPN 11 persen pada tagihan langganan bulanan. Pastikan untuk selalu memeriksa rincian tagihan dan memahami komponen pajak yang dikenakan oleh platform yang Anda gunakan.
Pemerintah melalui DJP akan terus memantau perkembangan ekonomi digital dan menyesuaikan kebijakan perpajakan agar tetap relevan dan efektif. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan sistem perpajakan digital di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui situs resmi DJP. Masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai kewajiban perpajakan di sektor digital.





Komentar
Belum ada komentar.