Di Negara Ini, “Kepoin” HP Pasangan Didenda Rp 1,9 Miliar

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Arab Saudi memberlakukan denda yang cukup berat bagi seseorang yang kerap melihat atau mengakses smartphone pasangan, karena tidak saling mempercayai satu sama lain. Negara tersebut menganggap bahwa tidak percaya kepada pasangan merupakan tindakan kejahatan.

Kini di Arab Saudi, jika ketahuan memata-matai smartphone pasangan untuk membuktikan ketidaksetiaannya, akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda Rp 1,9 miliar.

Dilaporkan Arab News, seperti dikutip Telset.id dari World of Buzz pada Kamis (30/05/2019), negara ini telah menganggap perbuatan tersebut sebagai kejahatan dunia maya.

{Baca juga: Punya Pasangan “LDR-an”? Ini 4 Aplikasi yang Wajib Anda Punya}

Dengan demikian, ilegal bagi siapa pun untuk mengakses smartphone pasangannya tanpa izin, karena dianggap setara dengan peretasan.

Arab Saudi akan memberikan hukuman yang lebih ringan, apabila si pelaku tidak melihat isi pesan teks, gambar, dan video dari smartphone pasangan. Sebelumnya dilaporkan, kalau komitmen “milik saya adalah milik kamu” di kalangan pasangan generasi millennial dan Gen Z, membuat mereka saling berbagi password biometrik.

{Baca juga: Karena Komitmen, Pasangan Muda Suka Berbagi Password Smartphone}

Dengan keberadaan opsi menyimpan beberapa sidik jari atau identitas wajah, pasangan akhirnya saling berbagi ruang untuk memudahkan mereka mengakses smartphone masing-masing.

“Berbagi sidik jari ponsel menunjukkan kepercayaan antara dua orang,” kata Emma Clarke, perempuan berusia 24 tahun yang tinggal di New York City, Amerika Serikat. Ia sendiri mengaku sudah bertukar sidik jari biometrik dengan sang kekasih agar saling bisa mengakses smartphone. (BA/FHP)

Sumber: World of Buzz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI