Cara Daftar PIP untuk Siswa SD-SMA: Syarat dan Langkah Lengkap

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Pernahkah Anda merasa khawatir tentang biaya pendidikan anak di tengah keterbatasan finansial? Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai solusi bagi keluarga miskin dan rentan miskin untuk memastikan anak-anak mereka tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya. PIP bukan sekadar bantuan tunai, tetapi upaya pemerintah memutus rantai putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan berkualitas.

Diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan afirmatif, PIP menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan nonformal seperti Paket A-C. Menurut laman resmi Kemdikbud, program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung (seperti uang SPP dan seragam) maupun tidak langsung (transportasi atau buku). Pada 2025 saja, dana tahap pertama PIP untuk santri telah mencapai Rp230 miliar, menunjukkan komitmen nyata pemerintah.

Lantas, bagaimana cara memastikan anak Anda tercatat sebagai penerima PIP? Simak panduan komprehensif berikut, mulai dari kriteria kelayakan hingga mekanisme pendaftaran yang telah diverifikasi dari sumber resmi.

Syarat Mendapatkan PIP: Siapa yang Berhak?

Tak semua siswa bisa mengakses PIP. Pemerintah menetapkan dua kriteria utama:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Didapatkan melalui integrasi data Dapodik (Kemdikbud) dengan DTKS Kemensos. Kartu ini menjadi bukti bahwa siswa telah teridentifikasi sebagai penerima manfaat.
  2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin: Dengan pertimbangan khusus seperti penghasilan orang tua di bawah UMR, status disabilitas, atau tinggal di daerah terpencil.

Langkah Pendaftaran PIP: Dari Berkas hingga Dapodik

Jika anak Anda memenuhi syarat, ikuti prosedur berikut:

  • Persiapkan dokumen: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor terakhir, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah jika ada.
  • Daftar ke lembaga pendidikan: Sekolah atau madrasah terdekat akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  • Pencatatan data: Sekolah memasukkan data calon penerima ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diverifikasi lebih lanjut.

Setelah pendaftaran, status penerima bisa dicek di pip.kemdikbud.go.id. Penting diingat: PIP bukan hanya tentang uang, tetapi investasi jangka panjang untuk memutus siklus kemiskinan melalui pendidikan.

Masih ada pertanyaan? Hubungi hotline Kemdikbud atau kunjungi sekolah untuk panduan lebih rinci. Jangan biarkan keterbatasan ekonomi menghalangi masa depan cerah anak Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI