Ujian Nasional Dihapus, Bagaimana Nasib Bimbel Online?

Telset.id, Jakarta – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang ditanggapi baik positif mau negatif oleh berbagai pihak.

Bagi sebagian siswa, ini jelas kabar yang membahagiakan. Pun demikian dengan para orang tua.

Tapi, bagaimana dengan pihak lain yang selama ini berkaitan erat dengan upaya siswa untuk memperbaiki nilai dan prestasi, seperti lembaga Bimbingan Belajar (Bimbel), misalnya?

Seperti diketahui, Ujian Nasional (UN) selama ini memang menjadi momok tak hanya bagi siswa, tetapi juga para orang tua.

Tak heran, investasi lebih dengan memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar pun rela dilakukan. Tujuannya ya itu, mendapatkan angka terbaik di UN.

{Baca juga: Bentuk Apresiasi, Platform Kelas Pintar Ajak Ratusan Siswa Nobar}

Nah, dengan akan ditiadakannya UN pada 2021 mendatang, tidak mengherankan jika pertanyaan besar pun kemudian tertuju pada institusi ini.

Bagaimana nasib lembaga Bimbingan Belajar jika UN dihapuskan? Apalagi selama ini mereka menjadikan ujian tersebut sebagai peluang untuk menggaet peserta bimbel.

Alih-alih gentar dengan keputusan sang Menteri, sejumlah lembaga bimbel justru mengaku tidak merasa terancam.

Kelas Pintar misalnya, mengaku siap beradaptasi dengan sistem baru, termasuk jika ujian nasional benar-benar dihapus pada 2021 mendatang.

“Bagi kami, penghapusan UN bukan ancaman tapi justru sebaliknya. Karena sejak awal, yang kami ‘sentuh’ adalah pemahaman siswa terhadap konsep, melalui pemanfaatan teknologi untuk men-deliver kurikulum secara lebih personal dan terintegrasi. Jadi apapun metode pengukurannya, tidak jadi masalah,” kata Fernando Uffie, selaku Founder Kelas Pintar.

Lebih lanjut Uffie menjelaskan bahwa peran teknologi dalam dunia pendidikan sejatinya memang tidak hanya berfokus pada nilai akhir, tapi prosesnya.

Teknologi harus bisa mencegah siswa dari kegagalan, baik secara akademis maupun non akademis.

“Dua atau tiga tahun ke depan, orang tua tidak akan bertanya kenapa anak saya mendapat nilai 5. Tapi mereka akan bertanya kenapa pihak sekolah tidak memprediksi sebelumnya dan memberi tahu usaha pencegahannya. Ya, saat itu kita bicaranya sudah analisa data,” jelas Uffie.

Untuk itu, penghapusan UN dan penerapan kebijakan Merdeka Belajar secara umum, menurut Uffie, mestinya bukan sebuah ancaman bagi lembaga bimbingan belajar, paling tidak untuk solusi pendidikan berbasis teknologi seperti Kelas Pintar.

Karena pada dasarnya kebijakan Merdeka Belajar sejalan dengan arah pengembangan pendidikan berbasis teknologi.

{Baca juga: Nadiem Makarim Beberkan Strategi Bangun Pendidikan Indonesia}

Kelas Pintar menggunakan teknologi dan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan baragam karakter siswa, baik itu Visual, Audio maupun Kinesthetic (V.A.K).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat belajar dan menguatkan pemahaman siswa terhadap konsep dari materi yang dipelajarinya.

“Ini sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada penguatan literasi dan numerasi,” terang Uffie.

Seperti diketahui, pada 11 Desember 2019 lalu Mendikbud Nadiem Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Ujian Nasional sendiri bukannya benar-benar ditiadakan, melainkan diganti dengan apa yang diebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. [TL]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI