Telset.id, Jakarta – Kominfo dan beberapa operator seluler akan melakukan uji coba blokir ponsel BM (Black Market) pada Senin (17/02/2020). Tujuannya untuk menentukan skema yang tepat sebelum aturan IMEI benar-benar diterapkan.
Menurut Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said bahwa tujuan uji coba blokir ponsel BM ini adalah untuk menentukan skema pemblokiran IMEI ponsel.
{Baca juga: Siap-siap! Kominfo akan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM}
Saat ini ada 2 skema yang sedang digodok oleh pihak Kominfo, yakni Whitelist dan Blacklist. Melalui metode Blacklist nantinya ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM, akan mendapatakan notifikasi jika ponselnya ilegal.
Sedangkan untuk skema Whitelist maka ponsel ilegal tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi ketika aturan IMEI diterapkan. Maka uji coba dilakukan untuk memilih skema apa yang tepat untuk mendukung aturan IMEI tersebut.
“Uji coba untuk memilih skema Whitelist ataukah Blacklist dalam pengendalian IMEI sesuai pertimbangan operator,” kata Akbar kepada Tim Telset.id pada Jumat (14/02/2020).
Akbar menilai jika Kominfo dan operator ingin aturan IMEI tidak berdampak besar terhadap konsumen. Maka uji coba blokir ponsel dilakukan untuk mengidentifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat ketika aturan blokir ponsel ilegal diterapkan pada April 2020 mendatang.
“Ini untuk uji coba use case agar kita bisa identifikasi SOP yang paling minim dampaknya ke konsumen. Lebih tepatnya Proof of Concept untuk Skema Blacklist dan Whitelist melalui pengujian,” tambah Akbar.
Sebelumnya, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa uji coba pemblokiran ponsel BM akan dilakukan pada Senin (17/02/2020) hingga Selasa (18/02/2020).
“Benar akan ada uji coba blokir ponsel BM,” kata Hadiyana kepada Tim Telset.id pada Jumat (14/02/2020).
Hadiyana mengatakan bahwa ada 3 operator yang siap untuk melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM, yakni Telkomsel, XL Axiata dan Tri Indonesia. Ketiga operator tersebut siap untuk melakukan memblokir ponsel BM dengan mesin Equipment Identity Register (EIR).
{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}
“Operator yang siap dengan EIR untuk uji coba adalah XL dan Telkomsel. Operator lainnya ikut menyaksikan trial untuk kepentingan seluruh operator ini. Saya dapat kabar katanya Tri juga siap dengan EIR untuk uji coba ini,” tambah Hadiyana.
Ketiga operator terbagi dalam 2 sesi. Pertama di tanggal 17 Februari 2020 dimana uji coba akan dilakukan oleh XL Axiata dan Tri Indonesia. Sedangkan di hari selasa 18 Februari 2020 uji coba dilakukan oleh Telkomsel. Uji coba sendiri hanya dilakukan oleh pengguna di Jakarta saja.
“Uji coba di XL dan Tri tanggal 17 Februari 2020 dan uji coba tanggal 18 Februari 2020 di Telkomsel. Uji cobanya di Jakarta,” tutur Hadiyana.
{Baca juga: Menkominfo Minta Operator Siapkan Alat Blokir Ponsel BM}
Selain Kominfo dan operator, uji coba blokir ponsel BM juga disaksikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan YLKI. [NM/HBS]