Menkominfo Minta Operator Siapkan Alat Blokir Ponsel BM

Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate meminta kepada operator seluler untuk menyiapkan alat tambahan untuk blokir ponsel BM (Black Market). Tujuannya agar pengawasan ponsel BM bisa lebih efisien.

Ditemui awak media pada Rabu Kamis (30/01/2020) Johnny mengakui jika investasi untuk menyiapkan alat yang dikenal dengan nama Mesin Equipment Identity Register (EIR) terbilang besar.

Tetapi, menurut Menkominfo Johnny, hal ini harus dilakukan untuk menciptakan iklim yang sehat di industri perangkat smartphone.

“Untuk mencegah IMEI ilegal itu, ya perusahaan seluler harus menyediakan perangkat tambahan dan itu biayanya sangat besar. Nah inilah untuk industri yang sehat, ya ini, semua harus kita lakukan,” ujar Johnny.

{Baca juga: Marak Ponsel BM di Indonesia, Xiaomi: Ganggu Banget!}

Menurut Johnny, ponsel BM harus diberantas karena dapat berpengaruh pada industri teknologi secara keseluruhan. Johnny juga khawatir jika perkembangan teknologi bisa terganggu akibat peredaran ponsel BM.

“Ini tidak saja untuk kepentingan pasar pajak, tapi ini kepentingan industri secara keseluruhan. Bagaimana Indonesia mau masuk industri era digital kalau ponsel black market masih terjadi,” tambah Johnny.

“Ponsel yang beredar di Indonesia itu 338 juta dan penduduk Indonesia cuma 270 juta. Bagaimana kalau ditambah dengan ponsel Black Market,” tutup Johnny.

Mesin EIR menjadi polemik tersendiri. Pasalnya operator meminta agar diberikan insentif terkait investasi mesin untuk blokir ponsel BM tersebut.

Sementara itu, Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan bahwa nominal investasinya cukup mahal, yakni hingga USD 40 juta alias Rp 569,3 Miliar.

Oleh karenanya, Dian mengusulkan agar pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada operator agar investasi bisa dilakukan.

{Baca juga: XL Minta Pemerintah Kasih Insentif Terkait Aturan IMEI}

Perlu diketahui jika  Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah resmi menandatangani aturan IMEI pada Jumat (18/10) pagi di kantor Kemenperin Jakarta.Aturan IMEI sendiri untuk mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI