Ubah Syarat Layanan, Facebook Terancam Sanksi Uni Eropa

Telset.id, Jakarta – Lagi-lagi Facebook kembali terancam berurusan dengan hukum di Eropa karena dituduh melakukan pelanggaran dalam syarat layanan (term of service). Sebenarnya jejaring sosial ini sudah diminta Uni Eropa mengubah syarat dan kondisi layanan mereka sesuai standar yang ditetapkan region tersebut, namun hingga kini belum juga dilakukan.

Dilansir The Verge, pada Februari lalu Facebook sudah mengubah ketentuan layanan mereka. Namun upaya tersebut dinilai belum cukup memenuhi standar yang ditetapkan Uni Eropa.

Menurut Uni Eropa, Google tampaknya sudah mengubah syarat dan ketentuan layanan mereka sejalan dengan permintaan otoritas konsumen.

Tapi Facebook dan Twitter hanya sebagian membahas masalah penting mengenai kewajiban mereka dan mengenai bagaimana pengguna diberitahu cara penghapusan konten atau pemutusan kontrak.

Pada Februari lalu Otoritas Eropa meminta perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini untuk melakukan upaya lebih baik dalam melindungi hak konsumen. Salah satunya adalah dengan pemberian fitur keluar dari pembelian online, yang dirilis di Eropa dan bukan di California, kantor pusat Facebook.

Baca juga: Facebook Buka Lowongan untuk Posisi Direktur HAM

Uni Eropa juga ingin ketentuan layanan yang lebih ramah konsumen, terutama yang memungkinkan pemberian sanksi hukum bagi Facebook jika performa layanan mereka buruk.

Sikap Facebook terhadap Uni Eropa dinilai kontras dengan sikap yang ditunjukkan oleh Airbnb. Ini karena platform penyewaan kamar tersebut baru-baru ini telah mematuhi permintaan Uni Eropa dengan menyesuaikan persyaratan layanannya setelah diminta untuk melakukannya pada Juli lalu.

Airbnb kini lebih transparan mengenai rincian harga kamanya dan memiliki persyaratan yang lebih baik bagi konsumen yang menggunakan platformnya di Kawasan Uni Eropa.

Sebelumnya American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan tuntutan terhadap Facebook karena diduga memasang iklan pekerjaan dengan persyaratan diskriminatif. Facebook hanya menerima iklan yang membutuhkan pelamar laki-laki.

Seperti dikutip Telset.id dari The Verge, Selasa (18/9/2018), berdasarkan regulasi yang berlaku, kebijakan Facebook tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Hak Sipil.

Baca juga: Hoaks di Facebook Diklaim Berkurang, Benarkah?

ACLU mengatakan bahwa Facebook memungkinkan 10 perusahaan, termasuk pengembang perangkat lunak dan departemen kepolisian, untuk memasang iklan yang mengecualikan wanita sebagai kandidat.

Keluhan ACLU diajukan ke Komisi Kesempatan Kerja Persamaan Hak Amerika Serikat, agen federal yang mengawasi tuduhan diskriminasi di perusahaan. Keluhan diajukan atas nama tiga wanita yang mengaku mengalami tindakan diskriminasi. [WS/HBS]

Sumber: The Verge

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI