Telset.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun dan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G, sebagai syarat berjualan di Indonesia.
Setelah sukses menjalankan peraturan tersebut, kini pemerintah bersiap untuk mempersiapkan aturan baru. Bukan untuk perangkat 5G, melainkan untuk perangkat Internet of Things (IoT).
[Baca juga: Kapan Pengawasan IMEI Indonesia Dimulai?]
Dipilihnya langkah ini dikarenakan pemerintah melihat potensi besar yang dimiliki oleh industri IoT d Tanah Air. Bahkan pemerintah menerawang, dalam waktu dekat ini, perangkat IoT besutan vendor asing segera menyerbu Indonesia.
“Memang, untuk (TKDN) perangkat 4G kita agak sedikit terlambat. Makanya, untuk IoT kita kebut karena sudah ada di depan mata,” ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT saat ditemui tim Telset.id di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, industri di Indonesia untuk menunjang IoT sudah cukup mumpuni. Beberapak komponen IoT sudah dapat diproduksi oleh para pelaku industri TI di Indonesia.
[Baca juga: Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Situs Saracen]
“Contohnya saja, sensor untuk IoT. Beberapa pelaku industri sudah dapat memproduksi sensor untuk dipakai di perangkat IoT,” lanjutnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyambut rencana aturan TKDN IoT tersebut. Dia berharap nantinya pasar IoT Indonesia tidak dibanjuru perangkat impor.
“Pokoknya jangan sampai banyak impor perangkat IoT,” tegasnya. [NC/HBS]