Telset.id, Jakarta – Telkomsel mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusi Telkomsel sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.
Atas kontribusi ini, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi di Telkomsel Smart Office, Jakarta pada hari Selasa, 14 Januari 2020.
{Baca juga: Setyanto Hantoro Resmi jadi Dirut Telkomsel yang Baru}
“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel,” kata Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi saat menerima piagam penghargaan dan plakat dari Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Heri menjelaskan, bahwa tahun lalu Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga Telkomsel menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi.
Menurut DJP, pengecekan laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan perusahaan telah membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun, sekaligus menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya mengatakan jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir.
“Ke depannya saya berharap sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat, karena kita memiliki core yang sama yaitu melayani publik,” kata Budi.
Selain penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor telekomunikasi pada tahun 2019 ini, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai “Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019″.
{Baca juga: Paket Internet Telkomsel, Daftar Harga dan Rekomendasi}
Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp. 6,9 triliun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).
Dalam hal pengelolaan dana USO tersebut, hingga akhir 2019 Telkomsel bersama BAKTI mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar). [BS]