Telkomsel Dukung Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

Telset.id, Jakarta – Telkomsel mendukung penerapan skema whitelist yang digunakan pemerintah dalam aturan blokir ponsel black market atau BM melalui nomor IMEI. Operator ini berharap, skema aturan tersebut mampu membuat iklim industri ponsel dan telekomunikasi semakin sehat.

Diungkapkan VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh skema whitelist untuk verifikasi legalitas aturan blokir ponsel BM melalui IMEI perangkat.

Aturan ini sendiri ditetapkan oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

{Baca juga: Kominfo Terapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM}

“Dengan diputuskannya penerapan sistem whitelist ini, maka diharapkan perlindungan hukum untuk pelanggan atau pengguna perangkat akan tetap terjamin serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat,” tutur Denny melalui keterangan tertulis pada Jumat (06/03/2020).

Denny menambahkan, Telkomsel akan mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap melanjutkan koordinasi lebih lanjut bersama ketiga kementerian, ATSI, dan stakeholder terkait.

Tujuan akhirnya adalah agar pelaksanaan aturan verifikasi IMEI diberlakukan mulai 18 April 2020 nanti bisa berjalan lancar.

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

Lebih lanjut Denny menjelaskan bahwa mereka akan melanjutkan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan kesiapan dukungan teknis.

Selain itu, operator tersebut juga akan membantu sosisalisasi penerapan aturan verifikasi IMEI ini guna senantiasa menjaga kenyamanan pelanggan dan masyarakat pada umumnya.

{Baca juga: Kenapa Kominfo Pilih Gunakan Skema Whitelist?}

Sebelumnya, Kominfo memutuskan untuk menerapkan skema whitelist dalam penerapan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI. Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengungkapkan kebijakan tersebut diambil usai rapat tertutup antara Kominfo, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu  dan operator seluler pada Jumat (28/02/2020).

Hasilnya, pemerintah akan melaksanakan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM yang ada di Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” kata Ismail di Kantor Kominfo Jumat (28/02/2020). (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI