Bagi-bagi Bonus
Dalam RUPST tersebut juga disampaikan pembagian bonus bagi jajaran direksi Telkom. Pada tahun 2014, total remunerasi yang dibayarkan untuk seluruh direksi sebesar Rp 70,4 miliar.
Dengan begitu, untuk masing-masing direksi akan menerima remunerasi sebesar Rp 8,8 miliar, dengan total pajak dari remunerasi yang dibayarkan sebesar Rp 27,3 miliar.
Total remunerasi dibayar di muka seluruh direksi untuk tahun 2014 sebesar Rp 123,5 miliar yang terdiri atas tunjangan jangka panjang dan tunjangan pesangon. Remunerasi seluruh direksi dari entitas anak di tahun 2014 sebesar Rp 300,9 miliar. Setiap anggota direksi berhak atas remunerasi bulanan dan tunjangan-tunjangan.
Para direksi juga berhak mendapatkan tantiem berdasarkan kinerja dan pencapaian perseroan yang besarnya ditentukan oleh pemegang saham dalam RUPS. Selain itu, anggota direksi juga berhak mendapatkan tunjangan secara lump sum (sekaligus) saat mereka berhenti dari jabatannya.[HBS]