Telset.id, Jakarta -ZTE dilaporkan telah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait pencabutan embargo bisnis yang diterimanya.
Sumber menyebut, di dalam perjanjian itu terdapat kewajiban bagi ZTE untuk bayar denda ke Amerika Serikat senilai USD 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun dengan rincian USD 1 miliar atau Rp 13,8 triliun untuk denda pelanggaran dan USD 400 juta atau Rp 5,5 triliun untuk menutupi pelanggaran di masa depan.
Sementara untuk sisanya senilai USD 361 juta atau Rp 5 triliun, telah dibayarkan ZTE atas pelanggarannya pada tahun lalu dan telah dimasukkan oleh Departemen Perdagangan AS ke dalam bagian dari keseluruhan denda.
Dilansir dari Fortune, selain membayar denda, ZTE juga dilaporkan bersedia untuk mengganti jajaran eksekutifnya dalam kurun waktu 30 hari.
Lewat perjanjian itu juga, pihak AS dimungkinkan untuk memantau ZTE agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Karena Trump, China dan Amerika Terlibat Debat Sengit
Bahkan, dilaporkan bahwa pihak ZTE juga telah setuju untuk mengizinkan perwakilan AS melakukan kunjungan lapangan tanpa koordinasi dengan pemerintah China. Namun sayangnya, sampai sekarang ZTE masih enggan mengeluarkan komentarnya terkait laporan ini.
Seperti diketahui bisnis ZTE sempat mandek setelah mendapatkan larangan menerima komponen dari perusahaan AS pada April 2018 lalu. Perusahaan asal China ini dilarang untuk membeli berbagai komponen teknologi asal AS selama tujuh tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena ZTE dianggap telah melanggar kesepakatan usai tertangkap basah mengirim barang secara ilegal ke Iran dan Korea Utara.
Baca Juga: Donald Trump Denda ZTE Rp 18,5 Triliun
Permasalahan makin pelik setelah pada akhir Mei 2018 lalu, Presiden AS, Donald Trump menyatakan akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada ZTE. Nominal denda yang diminta oleh Trump kala itu USD 1,3 miliar atau setara Rp 18,5 triliun. (BA/FHP)