📑 Daftar Isi

XLSMART Koordinasi dengan ATSI Soal Akumulasi Sisa Kuota Internet

XLSMART Koordinasi dengan ATSI Soal Akumulasi Sisa Kuota Internet

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – XLSMART tengah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur akumulasi sisa kuota internet. Langkah ini menjadi respons atas aturan baru yang mewajibkan operator seluler menjaga sisa kuota sebagai hak konsumen.

Group Head Corporate Communications & Sustainability Reza Mirza menjelaskan, XLSMART bersama ATSI saat ini masih membahas tindak lanjut dari sisi teknis mengenai implementasi peraturan tersebut. Koordinasi ini penting untuk memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional.

“XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026,” kata Reza kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Reza menjelaskan, implementasi surat edaran tersebut nantinya akan diumumkan oleh ATSI sebagai wadah resmi industri, mengingat implementasinya berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dengan demikian, seluruh operator di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama terkait perlindungan sisa kuota internet.

“Tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional,” ujar Reza.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet. Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya.

Empat Ketentuan dalam Surat Edaran

Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler. Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan dengan putusan MK. Ketentuan ini menjadi dasar utama bagi seluruh operator untuk tidak lagi menghanguskan sisa kuota yang dimiliki pelanggan.

Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen. Aturan ini memberikan kepastian bahwa konsumen tidak akan dibebani biaya di luar paket yang telah mereka beli.

Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi pengguna untuk memanfaatkan kuota mereka secara lebih efisien.

Keempat, meski tidak dirinci lebih lanjut dalam pemberitaan, ketentuan ini melengkapi tiga poin sebelumnya sebagai bagian dari kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota bagi konsumen.

Bagi pengguna yang ingin memahami lebih lanjut tentang mekanisme rollover, cara pakai kuota rollover di berbagai operator telah tersedia. Sementara itu, Kemkomdigi sebelumnya juga telah mengkaji putusan MK terkait sisa kuota internet ini.

Keputusan MK yang melatarbelakangi SE ini menegaskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus dan wajib bisa dipakai oleh konsumen. Hal ini menjadi kemenangan bagi hak-hak konsumen dalam layanan telekomunikasi di Indonesia.

Beberapa operator seperti Telkomsel Simpati telah lebih dahulu menawarkan kuota internet anti hangus sebagai respons atas kebutuhan pasar. Langkah XLSMART berkoordinasi dengan ATSI ini diharapkan dapat mempercepat implementasi aturan serupa secara menyeluruh.

Dengan adanya koordinasi antara XLSMART dan ATSI, diharapkan seluruh operator seluler di Indonesia dapat segera menerapkan ketentuan akumulasi sisa kuota internet secara seragam. Hal ini akan memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen dalam menikmati layanan data seluler.

Implementasi aturan ini juga menjadi momentum penting bagi industri telekomunikasi Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Konsumen diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik terkait penggunaan kuota internet mereka.

Ke depannya, ATSI sebagai wadah resmi industri akan menjadi pihak yang mengumumkan secara resmi mekanisme implementasi dari surat edaran ini. Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler di Indonesia diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.