Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada WhatsApp untuk melakukan klarifikasi kepada publik khususnya pengguna di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru mereka.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Selasa (12/01/2021) Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi kepada publik mengenai kebijakan privasi layanan.
“Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp,” kata Johnny.
Selain itu WhatsApp juga harus menjawab beberapa kekhawatiran masyarakat seperti jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga dan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
{Baca juga: Kominfo Investigasi Kasus Pembakaran Tower Palapa Ring Timur}
Lalu mengenai jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu Kominfo juga meminta kepada WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Caranya dengan melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Selanjutnya WhatsApp juga diminta untuk menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Hati-hati
Pada pernyataannya, Johnny juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat diminta untuk membaca kebijakan privasi data serta dokumen sebelum menggunakan layanan atau aplikasi.
“Kementerian Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan,” ujar Johnny.
“Hal ini perlu dilakukan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” sambung Johnny.
Terdapat berbagai ragam platform media sosial yang tersedia dan Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal.
“Ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” jelas Johnny.
Terakhir Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar menjadi UU PDP.
Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum atau legal basis yang sah, diantaranya adalah persetujuan atau consent pemilik data.
Selain itu aturan mengenai persetujuan pemilik data juga sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan panitia kerja pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang ada.
Saat ini pelindungan data pribadi berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada juga Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik.
Kemudian Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
{Baca juga: Kominfo Panggil WhatsApp, Bahas Perlindungan Data Pengguna}
“Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi,” tutupnya.
Penjelasan ke publik mengenai kebijakan privasi WhatsApp semoga dapat segera dilakukan WhatsApp atau Facebook. Dengan klarifikasi yang dilakukan masyarakat bisa mengerti tentang kebijakan privasi data yang dikeluarkan perusahaan. [NM/HBS]