Telset.id, Jakarta – Setelah bertikai selama tujuh tahun, akhirnya Apple dan Samsung berdamai juga. Seperti diketahui, kedua raksasa teknologi tersebut terlibat perseteruan panjang setelah Apple menuding Samsung telah menjiplak desain tampilan iPhone.
Dilansir dari The Verge, Jumat (29/06/2018), Apple dan Samsung sudah mencapai kesepakatan soal permasalahan mereka yang dimulai sejak tahun 2011 silam itu dan memberitahukannya kepada Hakim Lucy Koh pada Rabu (27/06/2018) waktu setempat.
Sebelum muncul kesepakatan untuk damai, Apple sempat memenangkan putusan awal dengan nilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 14,2 triliun. Namun, kasus tetap berlanjut ke Mahkamah Agung karena Apple dan Samsung bersikeras atas hak paten masing-masing, bahkan saling klaim dan tuding.
Baca Juga: Resmi! Ini Tanggal Rilis Samsung Galaxy Note 9
Samsung pun dinyatakan berutang dalam jumlah besar kepada Apple lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Tak terima dengan putusan tersebut, Samsung membawa persoalan ke pusaran masalah hak cipta desain dan utilitas sebagai fungsi dasar ponsel.
Putusan akhir menyatakan, Samsung harus membayar USD 539 juta atau Rp 7,7 triliun kepada Apple. Lagi-lagi, Samsung kembali mengajukan banding atas putusan itu pada Juni 2018.
Baca Juga: Layarnya Super AMOLED, Ini Spesifikasi Samsung Android Go
Akan tetapi, tidak lama setelah pengajuan, kedua perusahaan justru menyatakan telah menyelesaikan perselisihan. Apple menyampaikan, putusan akhir persoalan tetap bergantung kepada pernyataan pada 2018 lalu.
Sayang, Samsung enggan memberikan komentar atas kesepakatan damai ini. Mereka seolah tak ingin penyelesaian sengketa tersebut menjadi riuh dan memantik lagi polemik.
Baca Juga: Merasa Tertipu Promosi Apple Watch, Konsumen Gugat Apple
Seperti diketahui, pada 2014 silam, pihak Apple memenangkan kasus dengan nilai USD 120 juta atau Rp 1,7 triliun mengenai hak paten. Namun Apple dan Samsung sepakat unutk membatalkan gugatan itu. Seperti diketahui, pelanggaran paten yang dimaksud di antaranya adalah fitur Slide-to-Unlock. (SN/FHP)