Transaksi Online di Amerika Sekarang Kena Pajak

Telset.id, Jakarta – Ada kabar mengejutkan untuk Anda yang gemar membeli barang asal Amerika secara online alias via internet. Kini pemerintah negeri Paman Sam itu mulai memberlakukan pajak penjualan untuk setiap penjualan atau transaksi barang secara online.

Menurut Engadget, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa negara pimpinan Donald Trump itu dapat memaksa toko online untuk menyetor pajak penjualan.

Regulasi anyar ini merupakan pengganti undang-undang (UU) 1992 yang memungkinkan perusahaan menghindari pajak penjualan jika tidak ada kehadiran fisik.

Negara bagian South Dakota (dengan dukungan 41 negara bagian lain, dua wilayah dan Ibukota Washington DC) telah mengambil tindakan terhadap Newegg, Overstock dan Wayfair.

Tindakan itu diambil setelah memberlakukan undang-undang pengumpulan pajak pada 2016, dengan alasan bahwa aturan kehadiran “sewenang-wenang.”

Namun negara menahan dilakukannya penegakan hukum sampai dapat secara definitif menetapkan bahwa itu adalah konstitusional.

Jelas saja aturan ini ditentang seluruh toko online karena merasa pungutan pajak penjualan akan membebani toko-toko kecil hingga menengah.

Menurut pengakuan para pengecer, mereka sering tidak memiliki sumber daya untuk menangani tambalan pajak penjualan di berbagai negara bagian, berbeda dengan gerai yang lebih besar seperti Amazon.

Sebagai solusi, peritel online menyarankan supaya Kongres harus meloloskan UU yang menyederhanakan pajak penjualan daring untuk menciptakan medan permainan yang seimbang. Walaupun ada langkah-langkah dalam menetapkannya, tetapi hingga kini tidak ada yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut Hakim menetapkan bahwa aturan kehadiran menjadi “jauh dari realitas ekonomi” setiap tahun. Selain itu biaya untuk menetapkan pajak penjualan sebagian besar didapat dari apakah suatu perusahaan memiliki jejak fisik atau tidak.

Kurangnya pajak penjualan dinilai menyebabkan kerugian pendapatan negara yang signifikan, terutama di negara-negara di mana kurangnya pajak penghasilan tidak memberi mereka banyak alternatif.

Perkiraan pemerintah menunjukkan bahwa negara-negara kehilangan potensi pendapatan antara USD 8 – USD 33 miliar atau sekitar Rp 112-Rp 465 triliun per tahun.

Beberapa negara bagian masih harus mengeluarkan UU baru untuk menarik pajak dari pesanan barang atau transaksi online di luar wilayah mereka.

Baca juga: AS akan Larang Pemakaian Produk Huawei dan ZTE

Keputusan itu dapat dengan mudah meningkatkan pendapatan di negara-negara bagian yang telah menerima pukulan dari penjualan online. Meski begitu, tidak ada keraguan bahwa UU ini bisa merugikan pelaku bisnis internet.

Pastinya beleid ini mungkin memupuskan sejumlah keuntungan dari selisih harga jika membeli secara online. Tetapi ada juga kemungkinan ini menciptakan masalah baru untuk pelaku e-commerce kecil yang mungkin kehilangan keunggulan harga dari toko online raksasa yang sudah membayar pajak penjualan negara bagian.

Sumber: Engadget

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI