Telset.id, Jakarta – Setelah upaya penundaan undang-undang larangan TikTok ditolak oleh pengadilan federal AS pekan lalu, TikTok kini membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Dilansir dari pernyataan resmi TikTok melalui platform X (sebelumnya Twitter), perusahaan meminta Mahkamah Agung untuk sementara memblokir undang-undang tersebut, yang dijadwalkan berlaku mulai 19 Januari 2025.
TikTok menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki rekam jejak dalam melindungi hak kebebasan berbicara masyarakat Amerika. “Hari ini, kami meminta Pengadilan melakukan apa yang selama ini menjadi tradisinya dalam kasus kebebasan berbicara: menerapkan pengawasan ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal ini melanggar Amandemen Pertama,” tulis TikTok dalam pernyataan di X.
BACA JUGA:
- Activision Segera Rilis Game World of Warcraft di Android dan iOS
- Kanada Minta TikTok Hentikan Operasi Demi Keamanan
Sebelumnya, TikTok telah mengajukan tantangan hukum terhadap undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi AS. Namun, pengadilan federal menolak gugatan tersebut awal bulan ini, termasuk permintaan TikTok untuk menunda penerapan undang-undang.
TikTok bahkan mengutip pernyataan Presiden terpilih Donald Trump yang mengatakan bahwa dirinya akan “menyelamatkan” TikTok, namun argumen ini tidak cukup untuk membatalkan keputusan pengadilan.
Dalam berkas permohonannya ke Mahkamah Agung, TikTok kembali merujuk pada pernyataan Trump. TikTok menyatakan bahwa tidak ada kepentingan yang akan diuntungkan—baik itu pihak berwenang, publik, maupun pengadilan—jika larangan aplikasi TikTok di AS ini diberlakukan hanya untuk kemudian dihentikan oleh pemerintahan baru beberapa waktu setelahnya.
Perlu dicatat bahwa pelantikan Presiden AS yang baru akan berlangsung sehari setelah undang-undang ini berlaku.
Jika Mahkamah Agung tidak campur tangan, maka mulai Januari 2025, toko aplikasi dan penyedia layanan internet di AS akan dipaksa memblokir akses ke TikTok. Hal ini akan membuat aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh sekitar 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat.
BACA JUGA:
- Kembali Beroperasi, Ini Cara Belanja di TikTok Shop Indonesia
- Waduh! TikTok Ternyata Sadar Punya Dampak Buruk Buat Remaja
TikTok berharap Mahkamah Agung memberikan waktu tambahan agar perusahaan dapat menyelesaikan banding terakhir mereka. Kasus ini kembali menegaskan perdebatan seputar kebebasan berbicara, keamanan data pengguna, dan dampak politik dalam lanskap teknologi global.