Tiga Menteri Sepakati Aturan TKDN Ponsel 4G

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Aturan perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akhirnya ditetapkan dalam pertemuan tiga menteri pada hari ini, Kamis (30/6/2016). Aturan TKDN ini akan menjadi acuan bagi para pabrikan ponsel 4G yang ingin menjual perangkat buatannya di Indonesia.

Peraturan TKDN untuk 4G-LTE ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenperin.

Aturan ini mensyaratkan seluruh vendor global brand harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel 4G mulai 1 Januari 2017 mendatang. Karena peraturan ini wajib dipatuhi, maka bagi vendor yang tidak memenuhi aturan tersebut, akan dilarang menjual produk ponselnya di Indonesia.

Sesui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur kebijakan TKDN 4G sebesar 30% ini terbagi menjadi dua skema perhitungan, yakni TKDN hardware dan TKDN software.

Komposisi untuk TKDN hardware adalah manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sedangkan TKDN software skema komposisinya, aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.

Skema komposisi perhitungan TKDN ini berbeda dengan skema yang sempat diwacanakan sebelumnya, dimana nilai kandungan lokal ponsel 4G yang harus dipenuhi hanya dua pilihan, yakni 100% hardware atau 100% software.

Rencananya Peraturan Menteri tentang Tata Cara perhitungan TKDN ini akan ditandangani Menteri Perindustrian sebelum Lebaran. [HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI