Tidak Mau Registrasi SIM Card? Ini Sanksinya

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi SIM Card prabayar. Ada konsekuensi yang akan diterima jika tidak melakukan registrasi ulang. Apa saja sanksinya?

Para pengguna smartphone di Indonesia mengaku mendapatkan berita hoax yang menyebutkan bahwa program registrasi kartu SIM merupakan pembodohan masyarakat. Padahal, program ini dilakukan justru untuk melindungi konsumen.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang SIM Card hingga 28 Februari mendatang.

“Dalam 7 hari pertama, kami akan blokir panggilan dan SMS keluar. 7 hari selanjutnya, panggilan dan SMS keluar dan masuk diblokir. 14 hari kemudian, paket data pengguna tidak akan bisa dipakai,” jelas Merza dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Rabu (1/11/2017) sore.

[Baca juga: Awas! Beredar Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar]

Jika para pengguna kartu SIM prabayar masih enggan melakukan registrasi ulang, maka per tanggal 28 April 2018 kartu tersebut masih belum dilakukan registrasi ulang, pihak operator terpaksa menghapus nomor tersebut.

Lalu, bagaimana jika pemegang kartu SIM prabayar masih dibawah umur? Untuk kasus ini, Merza mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir.

“Setiap anak yang sudah mendapatkan akte kelahiran, sudah pasti memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Nomer ini bisa didapatkan di Kartu Keluarga (KK),” tegasnya.

Sebagai informasi, imbauan untuk melaksanakan registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai pada 31 Oktober 2017. Sedangkan untuk pendaftaran akhir dari registrasi ulang ini adalah hingga 28 Februari 2018.

[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Lewat Web, Ini Caranya!]

Adapun tata cara melakukan pendaftaran ulang dengan mengetikkan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Kemudian, kirim pesan tersebut ke nomor 4444.

Selain melalui SMS, pendaftaran ulang juga dapat dilakukan melalui web operator masing-masing. Berikut ini adalah tautan registrasi ulang melalui web operator :

Registrasi SIM Card Telkomsel

Registrasi SIM Card Indosat

Registrasi SIM Card XL Axiata

Registrasi SIM Card Tri

Registrasi SIM Card Smartfren

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI