Telset.id, Jakarta – Apple melayangkan protes kepada pemerintah Australia, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebijakan Enkripsi yang sedang disusunnya. Apple menyatakan, regulasi tersebut sangat ambigu.
Menurut Vice President of Communications Apple, Steve Dowling, RUU Kebijakan Enkripsi Australia dinilai terlalu luas jangkauannya, dan bisa mempengaruhi keamanan, keselamatan, serta privasi jutaan warga Australia bahkan dunia.
Ia menegaskan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah Australia akan melanggar hukum yuridiksi negara lain, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Oleh sebab itu, perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat ini berani memprotesnya.
Baca Juga: AS Dukung Bantahan Apple Soal “Chip Mata-mata” China
RUU Kebijakan Enkripsi Australia sendiri akan membuat seluruh perusahaan teknologi untuk menyediakan akses kepada pihak penegak hukum setempat. Akses itu akan tersedia dalam komunikasi yang terenkripsi.
“Akses data yang terenkripsi bisa dibuat hanya untuk mereka yang di bawah sumpah untuk kebaikan publik. Namun bagi kami, hal tersebut adalah premis yang salah,” kata Dowling, seperti dikutip Telset.id dari CNET, Rabu (17/10/2018).
Ia juga mengingatkan bahwa enkripsi layaknya perhitungan matematika. Ketika ada yang melemahkan model untuk perlindungan data, maka perlindungan privasi bagi semua pengguna perangkat teknologi akan ikut melemah.
Baca Juga: Hacker dari 3 Negara Siap Kacaukan Pemilu di Seluruh Dunia
Aturan yang disebut sebagai “Assistance and Access Bill” itu akan menetapkan tiga tingkat bantuan yang perusahaan teknologi dapat berikan kepada pihak kepolisian dan badan keamanan nasional. Bantuan ini berlaku ketika jaksa agung mengeluarkan perintah untuk membuka akses enkripsi dari hardware atau software mereka.
Pemerintah Australia yakin, peraturan itu tidak akan membuat perusahaan teknologi seperti Apple, Facebook, WhatsApp dan lainnya untuk bersiasat. (BA/FHP)