Telset.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 8 Juni 2026, dengan sejumlah agenda strategis. Agenda utama yang diajukan meliputi permintaan restu pemegang saham untuk melakukan buyback saham senilai maksimal Rp4 triliun serta perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran direksi maupun komisaris.
Berdasarkan materi pemanggilan RUPST yang dirilis perseroan, aksi korporasi buyback saham ini ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Telkom juga menyatakan langkah ini sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perusahaan di tengah dinamika pasar.
Langkah buyback juga dipandang sebagai upaya memberikan dukungan terhadap harga saham TLKM yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan. Tekanan ini muncul seiring sentimen pasar dan rotasi investasi di sektor teknologi serta telekomunikasi yang tengah berlangsung.
Agenda Perombakan Pengurus
Selain buyback, Telkom memasukkan agenda perubahan susunan pengurus perseroan yang mencakup jajaran direksi maupun komisaris. Perubahan ini menjadi salah satu agenda yang paling dinanti pemegang saham mengingat Telkom saat ini tengah menjalankan berbagai inisiatif strategis.
Inisiatif tersebut mulai dari optimalisasi bisnis data center, pengembangan infrastruktur digital, hingga restrukturisasi anak usaha. Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah ekspansi kapasitas data center NeutraDC di Batam yang merupakan bagian dari strategi pertumbuhan bisnis digital perseroan.
Dalam konteks transformasi digital yang lebih luas, Telkom juga tengah menggenjot inisiatif melalui AIcosystem yang menjadi mesin baru untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Hukum Komisaris
Situasi semakin menarik dengan adanya perkembangan hukum yang melibatkan salah satu komisaris Telkom. Silmy Karim yang menjabat sebagai Komisaris Telkom kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan pungli di lingkungan Ditjen Imigrasi, Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Telkom Indonesia juga sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Jati dikutip dari detikfinance.
Perombakan pengurus di RUPST ini menjadi krusial mengingat posisi komisaris yang tersandung kasus hukum. Pemegang saham akan memberikan keputusan terkait perubahan susunan pengurus yang diusulkan manajemen.
Implikasi Strategis
Keputusan RUPST nantinya akan berdampak langsung pada arah strategis Telkom ke depan. Dengan dana buyback Rp4 triliun, perseroan menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah tekanan pasar.
Di sisi lain, perombakan pengurus diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong akselerasi berbagai inisiatif strategis yang sedang berjalan. Telkom tengah fokus pada pengembangan kedaulatan digital nasional dengan mengumpulkan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Seluruh agenda RUPST ini menjadi momen penting bagi Telkom untuk menegaskan kembali posisinya sebagai pemimpin transformasi digital Indonesia. Keputusan pemegang saham akan menentukan langkah perseroan dalam menghadapi tantangan industri telekomunikasi yang semakin kompetitif.





Komentar
Belum ada komentar.