Tak Kunjung Selesai, Perhitungan Tarif Interkoneksi Gunakan Verifikator Independen

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Di acara seminar nasional “Membedah Efisiensi Tarif Interkoneksi Telekomunikasi, Siapa Diuntungkan?” yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) di Crowne Hotel, Jakarta.

Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran biaya interkoneksi.

“Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,” ungkapnya.

Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.

Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna,  salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat.

“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,”ujarnya.

Salah satu pendapat menarik datang dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto yang menyatakan sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).

“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,”ungkapnya.

Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.

Bambang P. Adiwiyoto juga menyatakan bahwa sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Sebagimana diketahui, Industri telekomunikasi seluler yang kuat tentu membutuhkan iklim usaha yang kompetitif karena berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Ketika iklim kompetisi dapat berlangsung dengan baik, maka masyarakat yang akan memperoleh dampak positif dari keberadaan industri tersebut. Sebagai industri yang regulated sudah seharusnya pula para pemangku kepentingan pada industri ini mematuhi peraturan yang diputuskan pemerintah. (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI