Telset.id, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Lantas apa dampak kenaikan PPN ini terhadap penjualan smartphone?
Bagi yang belum tahu, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diproyeksikan memengaruhi berbagai sektor, termasuk pasar smartphone.
Dengan kenaikan ini, tentunya harga perangkat elektronik seperti smartphone diperkirakan akan meningkat, dan akan memberikan dampak yang signifikan pada konsumen dan pelaku industri.
BACA JUGA:
- Kata Menkominfo Soal iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
- Apple Siapkan Investasi Sebanyak USD100 Juta untuk Indonesia
Sebagai Barang Kena Pajak (BKP), smartphone akan terkena dampak langsung dari kenaikan tarif PPN. Berdasarkan aturan, PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa di dalam daerah pabean, impor barang, dan pemanfaatan jasa luar negeri.
Karena smartphone termasuk barang elektronik yang sangat diminati, kenaikan tarif ini diperkirakan akan memengaruhi harga ecerannya. Misalnya, jika sebuah smartphone saat ini dijual seharga Rp5.000.000, dengan PPN 11%, konsumen harus membayar tambahan Rp550.000.
Setelah tarif PPN naik menjadi 12%, biaya tambahan ini meningkat menjadi Rp600.000. Kenaikan Rp50.000 mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikalikan dengan jumlah unit yang terjual, dampaknya akan sangat terasa.
Di sisi lain, kenaikan harga smartphone akibat kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain pengeluaran konsumen yang meningkat. Konsumen harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli smartphone.
Hal ini berpotensi mengurangi permintaan, terutama untuk model premium dengan harga tinggi. Selain itu, konsumen mungkin beralih ke perangkat dengan harga lebih terjangkau, seperti smartphone kelas menengah atau entry-level, untuk menyesuaikan anggaran mereka. Tidak hanya itu, dengan kenaikan harga, konsumen mungkin harus mengorbankan pengeluaran di sektor lain untuk membeli smartphone baru.
Kenaikan tarif PPN juga akan memengaruhi pelaku industri, mulai dari distributor hingga produsen. Produsen dan distributor mungkin perlu menyesuaikan harga jual untuk mengimbangi kenaikan PPN, yang dapat memengaruhi margin keuntungan mereka.
Selain itu, dengan harga yang meningkat, produsen harus lebih kreatif menawarkan promosi atau diskon agar tetap kompetitif. Penurunan daya beli masyarakat berpotensi menurunkan volume penjualan, terutama untuk smartphone premium.
Untuk menghadapi kenaikan harga smartphone akibat kenaikan PPN, konsumen dapat mempertimbangkan beberapa strategi. Salah satunya adalah memanfaatkan diskon atau promosi yang ditawarkan oleh toko online atau ritel, terutama menjelang pergantian tahun atau selama acara diskon besar seperti Harbolnas.
Kenaikan PPN menjadi 12% akan memberikan dampak signifikan pada pasar smartphone di Indonesia. Sementara konsumen dihadapkan pada kenaikan harga, pelaku industri harus lebih inovatif dalam menghadapi tantangan ini.
BACA JUGA:
- Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Tokopedia
- Cara Menghitung Persen untuk Pajak, Diskon dan Cashback
Di sisi lain, kenaikan PPN 12% tidak hanya memberikan dampak pada smartphone saja, karena produk berupa jasa layanan streaming musik dan film seperti Netflix, Disney+, YouTube Premium, Spotify, dan lainnya yang termasuk barang terkena PPN akan mengalami penyesuaian harga.
Dengan strategi yang tepat, konsumen dan industri dapat beradaptasi dengan perubahan ini, memastikan pasar tetap stabil di tengah perubahan kebijakan pajak.