Telset.id, Jakarta – Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini memberi komentar mengenai kebijakan spectrum sharing yang ada di dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dian berharap spectrum sharing bisa dilakukan untuk jaringan 4G.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Selular Digital Telco Outlook” pada Selasa (15/12/2020), Dian menegaskan bahwa pihaknya mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dian mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya pada kebijakan mengenai spectrum sharing karena kebijakan tersebut dapat mendorong XL Axiata untuk mengadopsi teknologi baru seperti jaringan 5G.
“Secara singkat kami sangat berharap ini betul bisa dilaksanakan karena akan membantu kami untuk mengadopsi teknologi baru,” jelas Dian.
Selain itu, spectrum sharing juga dapat mengurangi beban operator dalam pengadaan jaringan. Dampaknya operator seluler dapat melakukan penghematan sehingga keuangan perusahaan bisa lebih sehat.
{Baca juga: Terapkan Open RAN, XL Axiata Perluas Jaringan di Indonesia Timur}
“Sharing spectrum pasif dapat membantu mengurangi beban operator dalam pengadaan jaringan,” tutur Dian.
Selanjutnya, Dian menilai bahwa kebiajakan ini bisa dimanfaatkan lebih maksimal lagi dan tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi baru seperti jaringan 5G saja.
Perempuan lulusan ITB ini menilai bahwa kebijakan itu dapat dimanfaatkan dengan maksimal jika kebijakan tersebut berlaku juga untuk pengembangan 4G.
“Kami berharap sharing ini tidak hanya bisa digunakan untuk teknologi baru 5G tapi bisa digunakan untuk 4G supaya pemanfaatan ini itu bisa lebih maksimal,” tutur Dian.
Alasannya karena spektrum untuk 4G saat ini belum cukup mengakomodasi kemungkinan kenaikan trafik yang tinggi khususnya di masa pandemi Covid-19. Untuk itu spectrum sharing untuk 4G juga bisa dilakukan demi menjaga kualitas jaringan kepada pelanggan.
“Kalau kita menunggu adanya 5G, barangkali pemenuhan kebutuhan tersebut tidak bisa diberikan secara cepat, akan lebih baik lagi kalau sharing itu bisa dilakukan di 4G sehingga pemenuhan kebutuhan internet di masa pandemi bisa ditangani lebih awal,” ujarnya.
Spectrum Sharing dalam UU Cipta Kerja
Kebijakan mengenai spectrum sharing atau penggunaan bersama spektrum tercantum dalam UU Cipta Kerja. Seperti diketahui bahwa UU Cipta Kerja Pasal 71 merevisi ketentuan dalam Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UU Cipta Kerja pasal 71 merevisi dan merinci UU Telekomunikasi Pasal 33 menjadi 9 poin dimana pada poin 5 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio.
{Baca juga: XL Axiata Gandeng Solace untuk Memaksimalkan Aplikasi MyXL}
Kemudian pada poin 6 disebutkan bahwa spektrum sharing diperuntukan bagi penerapan teknologi baru. Berikut isi dari poin 6 pasal 71 UU Cipta Kerja:
(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Untuk itu spectrum sharing kembali ramai diperbincangkan. Pembicaraan semakin ramai mengingat Indonesia dan banyak negara di dunia sedang mengembangkan 5G sehingga berbagi spektrum menjadi opsi agar pengembangan jaringan 5G bisa maksimal. [NM/HBS]