Telset.id, Jakarta – Qualcomm baru saja dijatuhi denda sebesar USD 1,23 miliar atau sekitar Rp 16,3 triliun oleh Regulator Antimonopoli Uni Eropa. Denda yang diterima Qualcomm ini disebabkan karena perusahaan chipset tersebut ketahuan membayar Apple agar hanya menggunakan chipset buatan mereka untuk iPhone.
Dilaporkan, pembayaran yang dilakukan Qualcomm terhadap Apple telah dimulai sejak tahun 2011 silam, dan mulai dilakukan penyidikan oleh Komisi Eropa sejak Juli 2015 lalu.
Penyidikan itu dilakukan untuk mencari tahu tentang dominasi Qualcomm di pasar chipset baseband LTE pada periode 2011 hingga 2016.
“Qualcomm secara ilegal menghalangi saingannya di pasarn chipset baseband LTE selama lebih dari lima tahun, sehingga memperkuat dominasi pasarnya,” jelasEuropean Competition Commissioner, Margrethe Vestager, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (25/01/2018).
“Qualcomm telah membayar miliaran dollar AS kepada Apple, sehingga mereka tidak mau membeli dari saingan Qualcomm,” lanjut Margrethe.
Dijelaskannya, karena “sogokan” tersebut akhirnya Qualcomm sama sekali tidak mendapatkan persaingan yang berarti di pasar chipset ini. Padahal menurutnya, sektor ini merupakan salah satu sektor paling berpotensi dan punya banyak inovasi teknologi di dalamnya.
Qualcomm sendiri dikabarkan telah menerima keputusan denda tersebut. Namun mereka tetap bersikukuh bahwa perjanjian dengan Apple sama sekali tidak melanggar aturan persaingan Uni Eropa atau bahkan mempengaruhi persaingan pasar di Eropa.
“Kami yakin perjanjian ini tidak melanggar peraturan persaingan Uni Eropa atau mempengaruhi persaingan pasar atau konsumen di Eropa. Kami memi kasus yang kuat unyuk ajukan judicial review dan kami akan segera memulai proses tersebut,” jelas Qualcomm General Counsel, Don Rosenberg. (FHP/HBS)