SIWAS Aplikasi Pengawasan Mahkamah Agung

Telset.id, Jakarta – Hari ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) didukung oleh program EU-UNDP SUSTAIN meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) versi kedua. SIWAS merupakan sebuah situs online whistleblowing system untuk menerima pelaporan serta pengaduan baik dari masyarakat maupun internal pengadilan mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, jurusita dan pengawai aparatur sipil negara. Versi pertama SIWAS telah diluncurkan oleh Ketua MA, Prof. Dr. Hatta Ali di Jakarta pada 29 September 2016.

Kepala Badan Pengawas, Nugroho Setiadji mengatakan, pengawasan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sepanjang tahun 2016 kemarin, pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawasan pada umumnya tentang mutu pelayanan peradilan dan pelanggaran kode etik hakim.

“Kami harapkan SIWAS versi terbaru ini, yang didasari pada Peraturan Mahkamah Agung No.9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, akan membantu pengadilan untuk memberikan pelayanan yang akuntabel,” ujar Nugroho dalam keterangan yang Telset.id terima di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN bagian pengawasan, Fatahillah dalam pembukaannya mengatakan, versi kedua kali ini memiliki beberapa fitur tambahan seperti: notifikasi status pelaporan yang dikirimkan kepada pelapor secara otomatis setiap kali ada perkembangan, fitur keamanan pelapor yang diperbarui, dan inisiatif tingkat pengadilan banding dimana pengadilan tingkat banding di setiap wilayah memiliki kewenangan (dalam koordinasi dengan Badan Pengawasan) untuk secara langsung menindaklanjuti pelaporan terhadap pelanggaran. SIWAS sendiri dapat diakses melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id.

“Fitur-fitur baru ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pengawasan lembaga peradilan oleh Badan Pengawasan. Proyek EU-UNDP SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, tentu saja berkomitmen untuk mendukung Badan Pengawasan dalam mengimplementasikan SIWAS ini,” kata Fatahillah. (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI