Telset.id β Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi SIM card dengan perekaman wajah atau face recognition. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor HP yang selama ini marak terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan aturan ini berlaku secara nasional setelah melalui serangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Uji coba melibatkan operator seluler dan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
βJadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,β ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta.
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru sebelumnya yang hanya menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Kebijakan registrasi SIM card biometrik ini ditujukan khusus untuk pengguna yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru. Sementara itu, bagi pelanggan eksisting, pendaftaran ulang menggunakan data biometrik bersifat sukarela. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Baca Juga:
Pemerintah menetapkan batasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Dengan demikian, total masyarakat bisa memiliki sembilan nomor telepon seluler, sesuai dengan jumlah operator yang eksis di Indonesia.
Dalam perkembangannya, sistem registrasi SIM card sebelumnya dinilai memiliki banyak celah. Banyak nomor HP aktif yang berasal dari sumber data ilegal, sehingga kasus penyalahgunaan nomor seluler hingga penipuan online masih marak terjadi. Pemerintah mengklaim aturan terbaru menggunakan data biometrik ini akan menutup celah tersebut secara efektif.
βOleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? Untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,β tutur Edwin.
Proses registrasi SIM card dengan perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu oleh petugas. Kedua, registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Berikut adalah langkah-langkah cara daftar nomor HP baru berbasis data biometrik wajah:
- Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK)
- Validasi data kependudukan ketika sistem mencocokkan NIK dengan database di Dukcapil
- Verifikasi biometrik (face recognition) atau pemindaian wajah pengguna
- Konfirmasi dan aktivasi nomor HP
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di industri telekomunikasi. Baik operator seluler, konsumen, maupun pemerintah sama-sama diuntungkan dengan adanya sistem verifikasi yang lebih ketat dan akurat.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang ingin membeli nomor HP baru tidak lagi cukup hanya dengan menyertakan NIK dan KK. Proses verifikasi wajah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan layanan seluler prabayar.
Kebijakan registrasi SIM card wajah ini menjadi langkah maju dalam upaya pemerintah memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan nomor HP ilegal. Dengan data biometrik yang unik dan sulit dipalsukan, diharapkan praktik penipuan online dapat ditekan secara signifikan.
Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau sedang dalam proses pembuatan, disarankan untuk segera mengurus dokumen kependudukan tersebut. Pasalnya, NIK yang terintegrasi dengan database Dukcapil menjadi syarat utama dalam proses registrasi nomor HP baru.
Pemerintah juga mengimbau operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur yang memadai, termasuk perangkat perekaman wajah di seluruh gerai dan sistem self-registration yang user-friendly. Hal ini penting untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.
Dengan berlakunya aturan ini mulai pekan depan, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi prosedur baru dalam pendaftaran nomor HP. Sosialisasi secara masif akan terus dilakukan oleh pemerintah dan operator seluler untuk memastikan tidak ada kebingungan di lapangan.





Komentar
Belum ada komentar.