Telset.id, Jakarta – Pembatalan lelang frekuensi 5G atau seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz dikritik oleh pengamat dan Director Executive ICT Institute, Heru Sutadi. Menurutnya alasan pembatalan kurang transparan dan tidak jelas.
Kepada Tim Telset pada Senin (25/01/2021), Heru menilai bahwa Kominfo harus memberikan rincian informasi mengapa seleksi atau lelang dibatalkan padahal sudah sampai tahapan pengumuman pemenang lelang.
“Yang perlu diketahui adalah rincian informasi mengapa dibatalkan. Apakah karena penawaran peserta lelang harganya sama, penyampaian dokumen pada jam yang sama atau kenapa, ini kita ketahui bersama,” kata Heru.
Kemudian Heru menilai bahwa alasan Kominfo melalui keterangan resminya terkait penghentian proses seleksi dinilai kurang jelas dan transparan. Misalnya saja pada prinsip kehati-hatian yang menjadi alasan Kominfo membatalkan proses lelang.
{Baca juga: Smartfren, Telkomsel & Tri Menangkan Lelang Frekuensi 5G}
“Menurut saya sih kurang jelas dan transparan. Prinsip kehati-hatian apa dan yang mana sehingga membuat lelang dibatalkan alias dihentikan,” jelas pria berkacamata tersebut.
“Perlu penjelasan yang transparan dan terbuka pada masyarakat ini karena juga peristiwa ini adalah perisitiwa pertama dalam sejarah lelang frekuensi di Indonesia yang sejak 2006 dilakukan secara transparan, terbuka dan adil,” sambungnya.
Selain itu Heru juga heran mengapa lelang dibatalkan, padahal pemenang lelang sudah ditetapkan dan masa sanggah sudah selesai.
“Pemenang sudah ditetapkan dan masa sanggah sudah selesai. Kalau tidak ada informasi lengkap dan terbuka kan semua bertanya-tanya. Apalagi prosesnya memakan waktu, energi dan finansial,” tanyanya.
Untuk itu Kominfo dinilai wajib menjelaskan secara terbuka kepada operator dan publik. Jika tidak maka ada kemungkinan kasus ini dibawa ke jalur hukum, misalnya ketika operator merasa dirugikan atas penghentian proses lelang.
“Sebab jika tidak, akan menimbulkan masalah hukum. Kalau karena ada kecurangan di sisi operator, maka bid bond harus diambil oleh negara. Jika tidak ada kejelasan mengapanya maka operator peserta lelang bisa menggugat secara hukum,” ucap Heru.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Terbaru 2021}
“Sebab mereka dirugikan karena telah menyiapkan dokumen dan jaminan atau bond yang tentunya nilainya tidak kecil. Ini lelang bukan main-main dan hanya bersifat lokal, tapi dipantau secara internasional,” tambahnya.
Kominfo Batalkan Seleksi Jaringan 5G
Sebelumnya Kominfo mengumumkan proses seleksi pengguna frekuensi 5G di Indonesia dihentikan. Kominfo menyatakan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz atau frekuensi jaringan 5G yang dimulai pada November 2020 dihentikan.
Penghentian proses tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo.
Selain itu, keputusan ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
{Baca juga: Seleksi Jaringan 5G di Indonesia Batal, Ini Penyebabnya}
Kritikan dari Heru Sutadi ini sepertinya mewakili pertanyaan publik mengenai penghentian lelang jaringan 5G. Apalagi jaringan 5G menjadi salah satu jaringan yang dinanti masyarakat Indonesia. [NM/HBS]