Ini 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Pemerintah berencana mengajukan usulan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR RI. Dalam usulan revisi UU ITE, pemerintah mengajukan usulan revisi terhadap 4 pasal.

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa keempat pasal yang dimaksud adalah pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Di samping revisi pasal pemerintah rencananya juga akan menambah pasal baru yakni pasal 45C di UU ITE.

“Revisi terhadap UUT ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi ada 4 pasal. Keempat pasal yang direvisi adalah yg akan direvisi pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan penambahan pasal 45C ,” ujar Mahfud kepada wartawan.

{Baca juga: Pemerintah Revisi UU ITE, Pelaku Konten Asusila Tidak Terjerat Hukum}

Adapun tujuan dari revisi UU ITE adalah untuk menghilangkan fenomena multitafsir pasal dan pasal karet yang sering terjadi di UU ITE, atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Revisi pasal dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang banyak terjadi oleh masyarakat sipil. Kita perbaiki tanpa mencabut undang-undang itu,” tambah Mahfud.

Anda pasti penasaran mengenai keempat pasal yang sedang direvisi pemerintah. Untuk mengobati rasa penasaran Anda, berikut ini 4 pasal UU ITE yang direvisi pemerintah.

1. Isi Pasal 27 UU ITE

Revisi Pasal UU ITE
Ilustrasi mengenai UU ITE

Pasal 27 sering berisi 4 ayat. Keempat pasal tersebut berkaitan dengan kesusilaan seperti penyebaran konten pornografi dan lain sebagainya.

{Baca juga: Kontroversi Ancaman Pasal Karet UU ITE, Memakan Banyak “Korban”}

Selama ini pasal 27 menjadi dasar untuk menangani kasus pelanggaran kesusilaan di Indonesia. Di sisi lain pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet oleh beberapa kalangan. Untuk lebih jelasnya berikut ini isi dari keempat ayat di pasal 27:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
    baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Isi Pasal 28 UU ITE

Pasal 28 berkaitan dengan penyebaran berita bohong melalui platform elektronik seperti media sosial, aplikasi pesan singkat dan lain sebagainya. Pasal 28 memiliki 2 ayat dan berikut ini isi 2 ayat tersebut:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
    menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
    untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
    masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Isi Pasal 29 UU ITE 

Pasal 29 dalam Undang-undang ITE hanya berisi 1 ayat saja. Pasal ini mengatur mengenai tindakan ancaman yang dilakukan seseorang atau kelompok melalui perangkat elektronik. Berikut ini isi dari pasal 29:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4. Isi Pasal 36 UU ITE

Terakhir adalah pasal 36. Bisa dibilang pasal ini merupakan pelengkap dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini hanya mengandung 1 ayat dan berikut isi pasal tersebut:

{Baca juga: Kupas Tuntas UU ITE, Pasal Apa Saja yang Wajib Diketahui}

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Keempat pasal ini diharapkan dapat segera diajukan oleh pemerintah ke DPR RI. Semoga hasil revisi yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI benar-benar bisa memperbaiki penerapan hukum UU ITE di Tanah Air. [NM/HBS]

22 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI