Telset.id – Mulai 1 Juli 2026, aktivasi nomor HP baru untuk pelanggan prabayar di Indonesia tidak lagi cukup dengan data NIK dan KK. Pemerintah mewajibkan registrasi menggunakan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan data biometrik tersebut aman karena tidak disimpan oleh operator seluler.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini merupakan respons terhadap celah keamanan pada sistem registrasi lama yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Dengan sistem baru, akurasi data pelanggan diharapkan meningkat secara signifikan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik wajah tidak akan berada di tangan operator. “Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Dukcapil, bukan operator seluler,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Proses verifikasi melibatkan enkripsi data wajah oleh operator, yang kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk dicocokkan. Dukcapil hanya akan merespon dengan status “sesuai” atau “tidak”. “Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan,” kata Edwin menambahkan.
Aturan dan Batasan Nomor HP
Kewajiban registrasi biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Sementara itu, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasi mereka sudah menyeluruh sejak awal berlangganan. Untuk pelanggan di bawah umur yang belum memiliki KTP, pendaftaran dapat dilakukan menggunakan data orangtua atau wali.
Batas kepemilikan nomor HP tetap sama seperti aturan sebelumnya, yaitu maksimal tiga nomor per operator. Dengan demikian, setiap pelanggan dapat memiliki total sembilan nomor HP dari tiga operator berbeda. Proses pendaftaran nomor baru dengan data wajah ini bisa dilakukan di gerai operator seluler atau secara online melalui platform masing-masing provider.
Komdigi optimistis sistem baru ini mampu melayani pendaftaran hingga 300 ribu nomor HP baru per hari. “Nah, untuk 300 ribu (registrasi) ini, saya kira operator seluler sudah siap untuk menghadapi 300 ribu kesiapan sistemnya,” kata Edwin. Kesiapan infrastruktur ini menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Komdigi telah mengakui bahwa aturan registrasi lama memiliki banyak celah yang dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Dengan penerapan biometrik, diharapkan praktik penggunaan nomor HP untuk kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghubungkan identitas digital dengan layanan telekomunikasi.
Baca Juga:
Meski sistem baru ini menjanjikan keamanan lebih baik, kekhawatiran publik terhadap keamanan data biometrik tetap muncul. Rentetan kebocoran data yang terjadi di Indonesia sebelumnya menjadi alasan utama kekhawatiran tersebut. Namun, dengan skema penyimpanan data di Dukcapil, risiko kebocoran dari operator seluler dianggap dapat diminimalkan.
Kebijakan ini juga membuka peluang integrasi antara nomor HP dengan akun media sosial. Sebelumnya, Komdigi telah mengkaji wacana yang mengharuskan akun media sosial terhubung dengan nomor HP. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengguna di dunia digital, meskipun beberapa pihak menyebutnya sebagai pedang bermata dua.
Pelaksanaan aturan pada 1 Juli 2026 mendatang akan menjadi ujian pertama bagi kesiapan operator seluler dan infrastruktur Dukcapil. Keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada kelancaran proses verifikasi dan kepercayaan publik terhadap keamanan data mereka. Komdigi berharap sistem baru ini dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih bersih dan aman.
Dengan diterapkannya registrasi biometrik, Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi identitas pelanggan seluler paling ketat di kawasan. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk memerangi kejahatan siber dan penyalahgunaan nomor HP untuk aktivitas ilegal. Ke depannya, kebijakan ini diperkirakan akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi.





Komentar
Belum ada komentar.