Telset.id – Bayangkan saat membeli kartu SIM baru, Anda tak lagi cukup menunjukkan KTP dan KK. Wajah Andalah yang akan menjadi kunci verifikasi. Inilah perubahan revolusioner yang sedang digodok pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mekanisme registrasi SIM card di Indonesia akan mengalami transformasi total dengan wajibnya penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Perubahan ini bukan sekadar wacana. Komdigi telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini masuk dalam Program Kerja kementerian tahun anggaran 2025, menandakan keseriusan pemerintah dalam memperkuat keamanan digital nasional. Lalu, apa implikasinya bagi Anda sebagai pengguna telekomunikasi?
Sebenarnya, registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5/tahun 2021. Namun, aturan baru ini akan melangkah lebih jauh dengan mewajibkan data biometrik sebagai bagian tak terpisahkan dari proses registrasi. Ini seperti menambahkan lapisan keamanan berlapis pada identitas digital Anda.
Dari KYC ke Biometrik Wajah
Dalam pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Selama ini, KYC bisa dilakukan dengan registrasi menggunakan data biometrik, namun teknis penggunaannya belum diatur secara detail. Kekosongan regulasi inilah yang hendak diisi oleh RPM terbaru.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Perubahan ini sejalan dengan upaya industri telekomunikasi Indonesia dalam meningkatkan keamanan layanan. Seperti yang diungkapkan dalam ATSI Dorong Skema Insentif untuk Menjaga Bisnis Telekomunikasi, asosiasi operator telekomunikasi terus berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Baca Juga:
Registrasi untuk Segala Usia
Salah satu aspek menarik dari aturan baru ini adalah pengaturan untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Kelompok ini biasanya belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman Data Kependudukan Biometrik. Lalu, bagaimana solusinya?
Komdigi mengatur bahwa mereka bisa melakukan registrasi menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan. Selain itu, diperlukan NIK calon pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.
Untuk eSIM, aturan juga tak kalah ketat. Registrasi eSIM wajib menggunakan nomor MSISDN, NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menutup celah keamanan di semua jenis layanan telekomunikasi.
Masa Transisi Satu Tahun
Penerapan biometrik pengenalan wajah tidak akan dilakukan secara instan. Komdigi memberikan masa transisi selama satu tahun setelah Permen diundangkan. Dalam jangka waktu tersebut, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.
Namun, setelah masa transisi berakhir, landscape akan berubah total. “Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” tegas Komdigi.
Kabarnya, inovasi teknologi seperti ini juga sedang dikembangkan oleh berbagai pelaku industri. Seperti yang terungkap dalam RED Asia Luncurkan Inisiatif AI untuk Dukung Bisnis Indonesia, teknologi kecerdasan artifisial semakin memainkan peran penting dalam transformasi digital nasional.
Yang melegakan, aturan teranyar ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK. Ini seperti memberikan “amnesty digital” bagi pengguna yang sudah terdaftar.
Perkembangan industri game dan teknologi digital Indonesia sendiri terus menunjukkan tren positif. Seperti dilaporkan dalam IGDX 2025 Catat Potensi Kemitraan Bisnis Game Global US$75 Juta
Kini, bola ada di tangan pemangku kepentingan dan masyarakat. Komdigi mengundang masukan pada RPM tersebut melalui jasatel@mail.komdigi.go.id sejak 17 hingga 26 November 2025. Partisipasi publik dalam proses ini sangat krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya aman, tetapi juga praktis dan tidak memberatkan.
Transformasi registrasi SIM card dengan biometrik wajah ini ibarat menukar gembok biasa dengan sistem keamanan biometrik berteknologi tinggi. Di satu sisi, ini akan memperkuat pertahanan digital Indonesia dari berbagai ancaman keamanan siber. Di sisi lain, tantangan implementasi dan privasi data menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan. Bagaimana pendapat Anda tentang perubahan fundamental ini?

