Refarming Frekuensi 2,3 GHz Selesai, Ini Pesan Menkominfo

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah selesai melakukan penataan ulang atau refarming pita frekuensi 2,3 GHz. Menkominfo Johny G. Plate memberikan pesan kepada Telkomsel dan Smartfren selaku pengguna frekuensi.

Johnny menuturkan bahwa penataan ulang dilakukan sejak 14 Juli 2021 hingga 28 September 2021. Refarming dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan April 2021 yang lalu.

“Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Menkominfo Johnny.

Baca juga: Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 GHz Maksimalkan 5G

Menurut Johnny, 9 klaster tersebut mencakup Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Utara,  Jawa Bagian Tengah, Sulawesi Bagian Utara, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

Lalu Jawa Bagian Timur meliputi Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kabupaten Sumenep, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar 2 payung hukum yang berlaku. Pertama, Keputusan Menkominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Kedua Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

“Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” jelas Johnny.

Pesan Menkominfo ke Telkomsel dan Smartfren

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz
Menkominfo Johnny G. Plate

Menkominfo Johnny berpendapat penataan ulang pita 2,3 GHz, mampu meningkatkan layanan internet 4G dan 5G. Untuk itu Johny berpesan agar Telkomsel dan Smartfren dapat menggunakan frekuensi tersebut untuk peningkatan layanan dan teknologi 4G dan 5G.

“Refarming pita 2,3 GHz mampu memberikan perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi Mobile Broadband dari 4G menjadi 5G,” tutur Johnny.

“Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya seperti dilansir Telset dari laman Kominfo pada Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Telkomsel dan Smartfren Menang Lelang 5G

Seperti diketahui bahwa Telkomsel dan Smartfren menjadi pemenang di program lelang pita frekuensi 2,3 GHz. Keduanya berkesempatan untuk memanfaatkan frekuensi tersebut untuk pengembangan jaringan 5G di Indonesia.

Diharapkan dengan diselesaikannya proses refarming frekuensi 2,3 GHz, kedua operator tersebut bisa menghadirkan jaringan 5G dengan maksimal secara merata. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI