Telset.id, Jakarta – Google akan mewajibkan produsen smartphone Android yang ingin menggunakan aplikasi buatannya untuk membayar USD 40 atau sekitar Rp 600 ribu per perangkat. Kebijakan itu berlaku, menyusul ada aturan baru dari Komisi Eropa soal antimonopoli.
Pemberlakuan biaya Rp 600 ribu per perangkat kepada setiap produsen yang menggunakan aplikasi Google mulai berlaku pada 29 Oktober 2018.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perangkat yang menjalankan sistem operasi Android milik Google.
“Regulasi pengenaan biaya berlaku di kawasan Eropa. Biaya yang dikenakan paling rendah USD 2,5 atau Rp 380 ribu. Biaya bisa naik, tergantung negara dan ukuran perangkat,” jelas sumber terpercaya, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Sabtu (20/10/2018).
Ia menambahkan, bahwa mayoritas produsen smartphone kemungkinan membayar sekitar USD 20 atau lebih kurang Rp 300 ribu. Produsen smartphone bisa mengganti biaya yang berlaku untuk sejumlah aplikasi, termasuk Google Play Store, Gmail, dan Google Maps.
“Caranya dengan menyetujui untuk memasukkan mesin pencari Google dan browser internet Chrome. Berdasarkan pengaturan itu, Google akan memberi sebagian pendapat iklan dari browser Chrome kepada pembuat perangkat,” papar sumber.
Sebelumnya, Komisi Eropa pada Juli 2018 menyatakan bahwa Google menyalahgunakan dominasi pasar di perangkat lunak smartphone. Google memasang aplikasi Google Search dan Google Chrome secara default di perangkat bersistem operasi Android.
Komisi Eropa memutuskan menjatuhkan denda sebesar USD 5 miliar atau Rp 75,8 triliun kepada Google. Namun, raksasa pencarian ini tak lantas menerima hukuman tersebut, dengan mencoba naik banding.
Tak diduga, Google justru diancam hukuman tambahan. Dilaporkan, denda tersebut bakal hilang jika Google mengakhiri “praktik monopoli” yang dilakukannya. (SN/FHP)