Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan peta okupasi nasional bidang Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Peta okupasi tersebut disusun bersama sejumlah organisasi, termasuk Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Perposan Indonesia (Asperindo), Perhimpnan Hubungan Masyarakat (Perhumas), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Persatuan Karyawan Film dan Televisi Indonesia (KFT), Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI), Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI), Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia (AIDIA), Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro), Ikatan Penerbit Indonesia dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia sejak Juli 2017 dalam empat kali workshop. Lalu untuk apa peta okupasi ini?
baca juga: Kominfo Janji akan Blokir Facebook, Asal…..
Kepala Badan Litbang sumber daya manusia (SDM) Kominfo, Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan bahwa peta okupasi diperlukan untuk memetakan jenis-jenis jabatan atau okupasi atau profesi bidang-bidang industri dan sebagai acuan penyusunan modul dan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja.
“Penyusunan standar kompetensi, kualifikasi dan level kompetensi dalam pengembangan sistem sertifikasi SDM nasional sampai saat ini masih terkesan kurang terencana secara sistematis karena belum ada peta okupasi berskala nasional,” ujar Basuki dalam acara peluncuran peta okupasi bidang Kominfo.
Dia yakin, peta okupasi akan bisa menjadi pijakan atau acuan untuk meningkatkan daya saing dan produktifitas SDM tenaga kerja Indonesia pada era persaingan regional ASEAN dan global saat ini. Caranya adalah dengan mengembangkan sistem sertifikasi nasional yang melibatkan seluruh sektor, baik pemerintah, industri, masyarakat sipil serta lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dari hasil penyusunan peta okupasi bidang Kominfo, total okupasi di bidang telekomunikasi sebanyak 492 dan seluruhnya sudah memiliki deskripsi okupasi. Dari jumlah itu 120 okupasi sudah memiliki standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), 153 okupasi sebagian memiliki SKKNI dan 219 okupasi belum memiliki SKKNI.
Sedangkan total okupasi di bidang komunikasi sebanyak 31 okupasi. Dari situ 47 okupasi sudah memiliki form deskripsi dan standar kompetensi. 200 okupasi sudah mempunyai form deskripsi namun tidak semua tugas mempunyai standar kompetensi. 61 okupasi sudah mempunyai form deskripsi namun belum mempunyai standar kompetensi dan 53 okupasi belum mempunyai form deskripsi.
“Sebagai acuan perencanaan nasional pengembangan SDM tenaga kerja bidang Kominfo, peta okupasi ini perlu ditindaklanjuti dengan partisipasi dan kerjasama stakeholders, khususnya dari kalanan industri,” pungkas Basuki. [WS/IF]