Penerapan Aturan IMEI Diundur Hingga Akhir Agustus 2020

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta-Penerapan aturan IMEI untuk mengendalikan peredaran ponsel Black Market (BM) yang rencananya diberlakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 ternyata diundur alias molor. Diduga, aturan ini baru akan efektif pada akhir Agustus 2020 mendatang.

Menurut Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, penerapan aturan IMEI yang seharusnya berjalan mulai tanggal 24 Agustus 2020 diprediksi malah diundur. Ia berpendapat, pemerintah dan operator masih melakukan koordinasi untuk berjalan efektif.

“Menurut saya per hari ini memang belum akan berjalan. Perlu beberapa hari lagi untuk berjalan efektif,” tutur Syaiful kepada Tim Telset.id pada Senin (24/08/2020).

{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}

Syaiful berharap agar aturan ini benar-benar efektif dan bisa diterapkan pada akhir Agustus 2020 mendatang supaya pengendalian ponsel BM bisa berjalan di Indonesia.

“Harapan kami akhir bulan ini bisa berjalan. Dan kami optimis karena bisa berjalan dalam beberapa hari ke depan,” tutup Syaiful.

Sebelumnya, aturan IMEI dari Kominfo dan kementerian terkait kabarnya akan mulai berjalan efektif pada Senin, 24 Agustus 2020. Penerapan aturan ini sempat mengalami kendala, namun Kominfo kini memastikan aturan IMEI beroperasi efektif pada bulan Agustus, karena mesin CEIR sudah tersedia.

{Baca juga:Mesin CEIR Belum Ada, Aturan IMEI Tidak Berjalan Efektif?}

Pada Juni 2020, Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said, mesin CEIR sendiri rencananya akan hadir dan digunakan pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Diharapkan, perangkat tersebut bisa beroperasi dan mendukung penerapan aturan IMEI di Indonesia.

“Nanti akhir Agustus bisa full operasional melalui hardware CEIR,” kata Akbar melalui diskusi virtual Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu (24/06/2020).

Untuk mengonfirmasi pernyataannya tersebut, pada Senin (24/08/2020), Tim Telset.id telah menghubungi Nur Akbar Said. Sayangnya hingga kini Akbar belum bisa dihubungi atau belum memberikan komentar mengenai penerapan aturan IMEI di Indonesia.

{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}

Untuk mengonfirmasi pernyataannya tersebut, pada Senin (24/08/2020), Tim Telset.id telah menghubungi Nur Akbar Said. Sayangnya hingga kini Akbar belum bisa dihubungi atau belum memberikan komentar mengenai penerapan aturan IMEI di Indonesia. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI